LPM Pabelan

UMS, Pabelan-Online.com – Satuan Pengamanan (Satpam) Kampus 4 beserta Public Relation (PR) bertindak sigap melayangkan surat perintah untuk menurunkan baliho iklan rokok yang dipasang sembarangan di depan area Pesantren Mahasiswa (Pesma) K.H Mas Mansur hingga Kampus 4. Hal tersebut dilakukan karena pemasangan baliho iklan tersebut dianggap melanggar peraturan universitas.

Kepala PR, Anam Sutopo menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut sangat mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan universitas. “Apalagi jalan itu jalan masyarakat, jalan umum, dan juga tidak lebar. Dari sisi kampus sangat mengganggu pemandangan, apalagi itu (baliho-red) rokok dan kampus sudah dilarang iklan rokok masuk kampus,” jelasnya saat ditemui Koran Pabelan, Rabu (9/3/2016)

Anam juga menambahkan bahwa Satpam yang melihat pemasangan baliho tersebut langsung menghubunginya untuk memberikan laporan. “Ini sudah mulai mendesak, masuk kampus. Kalau nanti dia tidak mengindahkan ya kita pindah aja, biar kampus kita lebih Islami, bebas dari apapun tentang rokok, dan kampus kita lebih jernih,” tambahnya.

Sempat Salah Alamat

Komandan Satpam wilayah 3, Ngadirin, membenarkan bahwa ia langsung melakukan pelaporan kepada Kepala PR setelah melihat pemasanan baliho yang dilakukan oleh biro pemasangan iklan tersebut. “Lha tanggal 8 ini kan saya sudah lapor ke humas kalau di depan kampus ada masang banner. Ketika ketemu Pak Anam Sutopo saya disuruh membuat surat pengaduan ke biro jasa yang memasang,” jelasnya, Jumat (10/3/2016).

Namun, Ngadirin mengaku bahwa dirinya sempat salah alamat saat melakukan pengiriman surat perintah untuk menurunkan baliho iklan rokok tersebut. “Kebetulan waktu itu keliru. Saya dapat informasi yang masang itu PT (Perseroan Terbatas-red)  Derat, ternyata yang benar itu PT Tecma. Terus saya buat lagi ini yang baru,” tambahnya.

Ngadirin pun berpesan kepada seluruh anggota Satpam kampus 4 untuk lebih jeli dan segera melaporkan ke pihak universitas ketika menemui hal yang tidak sesuai dengan peraturan kampus yang berlaku, terutama pada proses penggalian lahan sembarangan di depan area kampus. “Saya sudah pesan nanti kalau ada orang yang menggali (lahan-red) di sini ditanyain untuk apa. Kalau nanti misalnya ada yang pasang baliho atau pasang apapun sembarangan di depan kampus itu kan nggak boleh,” pesan Ngadirin.

Penulis: Reporter Ratih Kartika

Editor: Ritmika Serenady

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar