LPM Pabelan

Ilustrasi: Pabelan Online/Aqill Adhitya

Kesadaran publik untuk mendengarkan keterangan dari korban pelecehan seksual sudah sangat meningkat dalam beberapa kasus belakangan ini. Memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai kejadian yang menimpa korban sudah pasti sangat menyakitkan bagi korban. Itu seperti membuka kembali luka lama yang belum sembuh. 

Tentunya, tidak semua korban bersedia menceritakan kembali bagaimana kisah kelamnya itu. Namun, demi mencari keadilan, mereka harus mengorbankan mental mereka demi memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Dalam perjalanan menempuh keadilan, mereka takut dihakimi, takut tidak dipercaya, bahkan takut disalahkan atas kejadian yang tak mereka inginkan. 

Masalah baru muncul: kini masyarakat justru menjadi terlalu sering menuntut kronologi, kesaksian, bukti, dan luka yang seharusnya tidak dipertontonkan pada publik. Mereka tidak berpikir bagaimana nantinya korban akan sembuh dari traumanya. Padahal, korban pelecehan seksual yang berani berbicara adalah mereka yang rela menjadikan aibnya sebagai narasi yang dinikmati masyarakat demi mendapatkan keadilan. 

Di sisi lain, yang banyak orang abaikan, empati yang sepenuhnya mengarah pada korban membuat masyarakat lupa akan adanya hak lain yang perlu untuk diperhatikan, yaitu hak bicara dari terduga pelaku. Sebab, sebelum diputuskan menjadi terpidana, tindakan seseorang yang disebut pelaku ini statusnya masih tersangka. Mendengarkan pelaku bukan berarti membenarkan perbuatan apalagi menyepelekan luka yang sudah korban derita.

Hanya saja, publik perlu menjunjung tinggi keadilan yang tidak boleh mendengar suara dari satu pihak saja. Banyak kasus yang pelakunya langsung dihukum dengan opini masyarakat yang sangat buruk mengenai pelaku. Padahal, pelaku belum sempat berbicara mengenai apa yang terjadi. 

Masyarakat sering kali terlalu sibuk memaki pelaku setelah mendengar kesaksian korban. Sebegitu yakinkah bahwa korban adalah benar-benar korban? Dan seyakin itukah pelaku adalah orang yang seutuhnya disebut pelaku? Padahal, tak ada jaminan kebenaran hanya datang dari satu pihak saja.

Pertanyaan itu jelas bukan untuk menentang kesaksian korban dan melindungi pelaku. Pertanyaan tersebut bukan pula untuk mengubur atau pun mengaburkan realita bahwa pelecehan seksual adalah permasalahan yang serius. Mayoritas kasus pelecehan seksual tidak dilaporkan karena korbannya malu dan takut. 

Namun, yang sering orang abaikan, ada sejumlah kasus pelecehan seksual dengan pengakuan palsu dari korban. Meski tidak banyak yang melakukan tindakan keji semacam ini, tetapi tetap ada konsekuensi besar harus ditanggung seseorang yang dituduh sebagai pelaku. Masalah itu kian membesar ketika media memberitakan mengenai tuduhan pelecehan seksual hanya berdasarkan pengakuan satu pihak tanpa verifikasi data dari kedua belah pihak dan saksi-saksi lain. 

Demi menarik simpati publik, media menempatkan seseorang sebagai pelaku dan seseorang yang lain sebagai korban. Padahal, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Sebab, nama baik yang sudah tercemar tidak selalu dapat dipulihkan sepenuhnya. 

Lalu, bagaimana jika pengakuan yang disebut sebagai kebenaran itu ternyata hanya hasil balas dendam, amarah, bahkan manipulasi semata?

Ada orang yang reputasi dan pekerjannya baik dapat lenyap seketika hanya karena tuduhan yang tidak berdasar. Masyarakat hobi sekali menjadi hakim yang tidak benar-benar melakukan pendalaman kasus. Menyimpulkan kebenaran jelas tidak bisa hanya dari satu sisi cerita. 

Mencari kebenaran dalam kasus pelecehan seksual bukan tentang siapa yang lebih dahulu bersuara, melainkan, mereka para korban yang tersembunyi di balik luka tidak terlihat dan kadang kelu jika diucap segala sakitnya. Yang harus betul-betul dipahami adalah, empati bukanlah alasan seseorang untuk menutup mata dari keterangan kedua belah pihak. 

Kita harus mampu membedakan mana yang fakta dan emosi agar kasus hukum berjalan dengan keadilan yang bisa benar-benar ditegakkan. Bukan hanya untuk memberi hukuman, melainkan juga menyembuhkan luka dan trauma mendalam. Sudah saatnya masyarakat meninggalkan kebiasaan memihak secara ujug-ujug satu kasus hanya karena ceritanya menyentuh. 

Keadilan tidak pernah lahir dari satu sisi cerita yang diperbincangkan. Ia akan terlihat ketika kita, sebagai pihak ketiga, mau untuk mendengar, menahan hasrat memaki, dan tidak menghakimi pihak manapun. 

Satu hal yang pasti, kebenaran tidak ditentukan oleh simpati, tetapi melalui proses mencari bukti, mendengar keterangan saksi, dan segala hal untuk membenarkan siapa yang bersalah. Tak sepatutnya seseorang terbawa arus emosi dalam menentukan siapa yang menjadi korban dan pelaku hanya berdasarkan suara mayoritas belaka. 

Penulis: Kharisma Tsalsabila Anadila

Also Read

Tinggalkan komentar