Setelah mendapat berbagai penolakan dan mengabaikan banyak kritik, akhirnya Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) tetap disahkan oleh pemerintah pada 18 Februari 2025 lalu. Meskipun, perguruan tinggi tidak otomatis mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), pihak ketiga tetap saja bisa membagi dana hasil tambang kepada perguruan tinggi jika mau.
Rasionalisasi dari Balai Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki hak setara dalam mengelola sumber daya alam (SDA), termasuk perguruan tinggi itu agaknya terlalu dipaksakan.
Di antara banyak kritikan itu, organisasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia sudah mengingatkan akan lemahnya pengawasan pemerintah dalam hal kewajiban lingkungan bagi pengusaha tambang, dari urusan analisis dampak lingkungan hingga kewajiban reklamasi lahan. Jumlah inspektur tambang yang minim juga membuat pemerintah kian payah dalam mengawasi tambang. Ketimbang mengelola tambang, kampus lebih baik berperan sebagai laboratorium riset. Kenapa malah bukan BUMN saja yang diperkuat?
Selama ini, perguruan tinggi, bersama akademikus dan mahasiswanya, menjadi pihak yang kerap memprotes persoalan tambang yang merusak lingkungan. Sebab, mengurusi tambang itu berarti juga harus mengurus nasib lingkungan. Sayangnya, fakta menunjukkan bahwa pengusaha tambang acap kali mengabaikan tanggung jawab itu.
Kita semua tahu bahwa tambang begitu identik dengan perusakan lingkungan. Perusahaan dengan pengalaman menambang bertahun-tahun dan modal yang begitu besar pun belum tentu mampu menghindari kerusakan lingkungan akibat tambang dan konfliknya. Memberi izin kelola tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi yang notabenenya tanpa pengalaman justru hanya akan memperbesar risikonya. Dengan kata lain, jika perguruan tinggi juga mendapatkan izin kelola tambang, kampus sejatinya juga ikut dicap sebagai pembantu perusak lingkungan.
Di sepanjang prosesnya, pemerintah tampak terus-terusan memaksa agar dapat memberikan izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Mereka tampak tergesa-gesa agar UU Minerba segera disahkan dan sangat getol mengajak perguruan tinggi bekerja sama mengelola tambang. Ketergesa-gesaan itu patut dicurigai sebagai ambisi terselubung: ada potensi pembungkaman atas sikap kritis kampus terhadap pemerintah.
Caranya, perguruan yang mulai menerima keuntungan dari kegiatan pertambangan itu dapat menjadikannya bergantung secara finansial. Dari ketergantungan itu, dosen dan mahasiswa akan lebih berhati-hati bahkan malah mencegah mengeluarkan kritik yang mengancam hubungan atau pendanaan tersebut. Akademisi yang seharusnya memberikan pengawasan kritis terhadap kebijakan pemerintah dapat menjadi “terjebak” dalam kepentingan bisnis.
Hal ini berpotensi menjadikan mereka cenderung menghindari kritik demi menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak yang memberi keuntungan finansial. Alhasil, bagaikan sandera, kampus pun terpaksa harus membebek pada pemerintah.
Bukan mustahil jika mahasiswa aktivis yang menyuarakan kritik akan ditekan dan dibungkam oleh kampusnya sendiri. Dengan nihilnya pandangan kritis dari para pengkritik, pemerintah akan makin melenggang bebas dan membabi buta dalam mengeruk penghasilan tambang serta merusak lingkungan.
Perguruan tinggi yang sudah berfokus dalam ranah saintifik dan memiliki idealisme keilmuan yang seharusnya dijaga, tetapi malah turut dilibatkan mengurusi tambang, itu bagai lain ladang, lain pula belalangnya. Demi kemaslahatan masyarakat, pemerintah harus mulai belajar untuk meletakkan sesuatu pada tempatnya dan tak usah lagi membuat ulah yang neko-neko.
Sikap penolakan oleh guru besar ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta itu sejatinya sudah tepat. Sarannya, kampus Muhammadiyah yang katanya kelas dunia itu seharusnya segera memberanikan diri menunjukkan sikapnya. Banyaknya pakar lingkungan dan pakar sumber daya seharusnya menjadikan UMS tak sulit membuat pernyataan sikap.






