LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com — Sejumlah peserta program Kampus Mengajar baru-baru ini mengeluhkan perihal dana Biaya Bantuan Hidup (BBH) yang dikurangi dan tak kunjung dicairkan. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Kampus Merdeka bersama Koordinator Wilayah (Korwil) dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) menggelar rapat dengan perwakilan mahasiswa program Kampus Mengajar, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Menilik dari salah satu akun X @zavvac, ia menghimbau mahasiswa untuk tidak mengikuti program Kampus Mengajar. Dalam postingannya tersebut, ia menceritakan bagaimana pengalaman buruknya menjadi salah satu mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar. 

“Sekali lagi yang mengecewakan adalah nominal tidak sesuai yang sudah dijanjikan pihak kampus mengajar (resmi dari help desk). Pihak kampus mengajar gak transparan dari awal. FYI, di batch 6 ini UKT gak ditanggung, BPJS juga enggak,” ungkapnya. 

Tak hanya itu akun ini juga memberikan bukti transparansi dari pihak kampus mengajar yang menjanjikan Bantuan Biaya Hidup (BBH) sebesar 1,8 juta rupiah dan pihak kampus mengajar menyalahkan pihak mahasiswa karena terus menerus menanyakan terkait nominal tersebut.

“Bukan masalah nominalnya besar atau kecil. Ini jadi masalah karena tim program kampus mengajar gak terbuka sejak awal. Pertanyaan mahasiswa gak pernah digubris terkait BBH,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Achmad Agung Syahputra, mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang mengikuti program Kampus Mengajar mengaku bahwa, pihak Kampus Merdeka mengatakan kalau pihaknya akan mendapatkan BBH senilai 1,8 juta rupiah per bulan. Namun ketika program telah berjalan, pihak Kampus Merdeka mengurangi jumlah BBH menjadi 1,5 juta rupiah per bulan.

Lebih dari itu, ternyata pihak Kampus Merdeka juga belum mencairkan dana tersebut, sementara program telah berjalan sejak Februari lalu. Pihaknya menyayangkan hal ini karena tidak mendapatkan penjelasan apapun dari pihak Kampus Merdeka mengenai alasan pengurangan BBH tersebut.

“Pihak Kampus Merdeka sudah mengadakan rapat dengan perwakilan peserta Kampus Mengajar bersama Korwil dan DPL, tetapi dari pihak Kampus Mengajar tidak memberikan jawaban yang memuaskan,” terangnya, Minggu (29/04/2024).

Achmad menilai pihak Kampus Merdeka seakan-akan enggan mengakui kesalahannya. Parahnya, ia dan mahasiswa lainnya merasa tertipu lantaran merancang anggaran yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal.

“Tau sendiri lah ya, kalau buat program kerja itu tentunya kita buat juga anggarannya kira-kira berapa untuk pelaksanaan programnya,” keluhnya.

Perihal pembayaran yang terlambat, Achmad masih memaklumi akan hal itu. Namun menurutnya, hal ini juga tidak dapat dibenarkan.

Ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak Kampus Merdeka terkait permasalahan dana.

“Karena kalau sudah menyangkut uang tentunya harus jelas dan rinci. Selain itu, tolong dipertimbangkan apakah tuntutan dan pendanaan itu sudah sebanding atau tidak,” tambah Achmad.

Lantaran dirinya memahami jumlah BBH yang tidak mungkin diubah lagi, Achmad berharap agar.

“Dan tentunya tidak membuat peserta yang mengikuti program tersebut merasa terdzolimi,” harapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Suryadi Budi Utomo, selaku Koordinator Kampus Mengajar dari Universitas Sebelas Maret (UNS) turut angkat bicara mengenai hal ini jika pada saat pembekalan awal dana yang diajukan maksimal sejumlah 1,8 juta rupiah. Namun, dari hasil verifikasi hanya 1,5 juta rupiah saja yang dapat direalisasikan.

“Setahu saya, dari pihak Dikti mengajukan dana ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP – red) 1,8 juta, tapi yang disetujui hanya 1,5 juta,” terangnya, Selasa, (30/04/2024).

Menurut pengetahuannya, perihal pengurangan BBH dari 1,8 juta menjadi 1,5 juta rupiah sebaiknya pihak itu pihak Dikti atau LPDP yang melakukan klarifikasi secara langsung. Sebab, hal itu merupakan wewenang Dikti atau LPDP perihal pengurangan dana atau keterlambatan pencarian BBH dan itu bukanlah wewenangnya untuk mengklarifikasi.

Suryadi menambahkan, program itu telah didampingi oleh DPL sehingga apabila terdapat mahasiswa yang tak konsekuen terhadap tanggung jawabnya dalam program tersebut, hal itu akan segera ditindaklanjuti dengan tidak diberi pencairan dana BBH.

“Kalau mahasiswa saat laporan bulanan tidak progresif, otomatis dia tidak dapat menerima BBH,” tutupnya.

 

Reporter: Muhammad Farhan

Editor: Ferisa Salwa Adhisti

Also Read

Tinggalkan komentar