LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com – Kericuhan terjadi di tengah aksi tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Lampung pada pekan lalu Kamis, 30 Maret 2023. Aksi yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Kericuhan terjadi setelah adanya tindakan anarkis dari para demonstran dan penembakan water cannon oleh Kepolisian Resor Kota (polresta).

Melansir pada laman cnnindonesia.com dijelaskan bahwa, dari adanya Pengesahan UU Ciptaker menyebabkan banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Terlebih Aksi tolak pengesahan UU Ciptaker tersebut dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali di Lampung.

Adapun aksi dilakukan di depan Gedung DPRD Lampung oleh para mahasiswa pada hari Kamis, 30 Maret 2023 sempat terjadi kericuhan di tengah aksi dikarenakan adanya sejumlah tindakan anarkis dari demonstran.

Ino Harianto, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) mengatakan, bahwa terjadinya penembakan water cannon setelah adanya tindakan anarkis tersebut pihaknya beranggapan hal tersebut sebagai bentuk dari standard operational procedure (SOP).

Selain itu, dijelaskan oleh pihaknya terdapat 48 orang demonstran yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Lampung.

Ia menuturkan untuk saat ini belum dapat menentukan status dari para demonstran yang diamankan tersebut.

Ino menambahkan bahwa terdapat kelompok-kelompok di luar mahasiswa yang menyusupi aksi tolak pengesahan UU Ciptaker tersebut dan diduga sebagai kelompok Anarko.

Namun kelompok tersebut telah berhasil diamankan. Ia mengatakan penyebab lain dari kericuhan yang terjadi di tengah aksi tersebut adalah provokasi dari kelompok Anarko.

“Kami juga temukan bensin dan batu yang telah disiapkan oleh kelompok tersebut,” tambahnya, Kamis (30/3/2023).

Dihubungi oleh tim reporter Pabelan-Online Tommy Pasha selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) menanggapi bahwa terjadinya kericuhan tersebut akibat dari adanya miskomunikasi.

Menurutnya hal tersebut terjadi dari tiga elemen yaitu kepolisian, pemerintahan, dan demonstran. Ia mengharapkan bahwa tiga elemen tersebut untuk kedepannya harus lebih memahami fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Baginya kepolisian diharapkan dapat mengayomi dan melakukan pengamanan tanpa harus melakukan tindakan represif kepada demonstran.

Pun bagi pemerintah menurutnya terkait adanya permasalahan tersebut diharapkan segera merealisasikan tuntutan para demonstran agar tidak adanya krisis legitimasi terhadap pemerintah.

“Massa aksinya harus sesuai prosedur aksi dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya, (8/4/2023).

 

Reporter : Wahyu Agustina N.C.
Editor : Seliana Putri

Also Read

Tinggalkan komentar