UMS, Pabelan-online.com – Setelah mendapatkan kritik dari berbagai pihak perihal penolakan RUU Penyiaran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pertimbangan kembali pembahasan revisi RUU Penyiaran. Pada 28 Mei 2024 silam, RUU Penyiaran sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg), namun pembahasan RUU Penyiaran ditunda.
Fenomena aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah organisasi jurnalistik di Indonesia membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari DPR yang bersedia melakukan pertimbangan dan menunda pembahasan RUU Penyiaran.
Dihubungi reporter Pabelan-online.com, Mariyani Ricky selaku ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo menyampaikan rasa bangganya karena akhirnya pemerintah mendengar suara-suara dari berbagai elemen masyarakat. Namun penundaan RUU Penyiaran bukan berarti dapat bernafas dengan lega, sebab akan ada kemungkinan pembahasan ulang mengenai pasal-pasal yang problematik.
Mengenai RUU Penyiaran tersebut, sebenarnya sudah ada sejak tahun 2002 dan mengalami revisi pada tahun ini. Namun, Mariyani menyayangkan adanya penambahan pasal-pasal yang dinilai problematik dan perlu adanya pembahasan ulang mengenai hal itu.
“Sebaiknya pada pembahasannya itu mengajak unsur-unsur yang ada di dalam RUU Penyiaran untuk memberikan pendapat, serta masukan dari publik juga harus diikutsertakan,” jelas Mariyani, Sabtu (15/06/2024).
Perihal tindak lanjut ke depannya, AJI Kota Solo akan terus memantau penundaan RUU Penyiaran. Jika penundaan tersebut menghasilkan penghentian RUU Penyiaran, maka sudah ada Undang-undang nomor 32 tahun 2002 mengenai penyiaran.
“Jangan sampai saat kami sudah lemah atau tidak mengawal, tiba-tiba RUU Penyiaran disahkan begitu saja. Jadi akan terus kami pantau,” ujarnya.
Mariyana mengajak publik serta insan penyiaran untuk berdiskusi bersama-sama agar RUU Penyiaran bisa lebih baik. Adanya diskusi tersebut juga untuk menyisihkan pasal-pasal problematik, sehingga tidak menjadi bumerang ke depannya.
Ia berharap pemerintah dapat lebih mendengarkan pendapat publik dan tidak asal membuat RUU berdasarkan oligarki. Ia juga berpesan bahwa insan pers dan orang-orang yang terlibat dalam RUU Penyiaran dapat duduk bersama membicarakan dan merumuskan apa yang seharusnya diatur dalam RUU Penyiaran.
“Pesan saya dan komunitas adalah insan pers dan orang-orang yang terlibat dalam RUU Penyiaran dapat duduk bersama membicarakan dan merumuskan apa yang seharusnya diatur dalam RUU Penyiaran dan tidak menjadi bumerang serta mematikan yang sudah dikerjakan selama ini,” pungkasnya.
Dihubungi pada kesempatan yang sama, Fatiha Yasmin Nabila, mahasiswa aktivis Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, RUU Penyiaran menjadi perhatian bagi mahasiswa karena berpotensi dalam membatasi organisasi mahasiswa dalam berekspresi dan juga membatasi pers mahasiswa.
“RUU ini juga memberikan kewenangan yang terlalu besar ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini,” ujarnya, Sabtu (15/06/2024).
Penundaan pembahasan RUU Penyiaran memiliki dampak baik dan buruk bagi organisasi kemahasiswaan. Ia menyampaikan, dampak positif yang didapat diantaranya, yaitu dapat memberikan lebih banyak waktu untuk berdiskusi, mengadvokasi isu-isu terkait RUU Penyiaran, dan memperkuat solidaritas serta kolaborasi.
Namun disisi lain, dampak negatif terhadap penundaan tersebut adalah terciptanya ketidakpastian hukum dalam pembuatan konten, menghambat kreativitas mahasiswa, serta menyulitkan perolehan pendanaan akibat banyak donor yang enggan mendanai proyek tanpa kejelasan hukum.
Ia berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, melakukan sosialisasi luas, memastikan kepentingan publik, memperkuat peran KPI, mempercepat migrasi ke TV digital, meningkatkan kualitas konten siaran, mengatur penyiaran internet, menjamin keragaman informasi, melindungi hak cipta karya penyiaran, dan meningkatkan kerjasama internasional.
“Pembahasan RUU Penyiaran harus dilakukan dengan transparansi dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Reporter: Aulia Azzahra
Editor: Muhammad Farhan







