
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Tingkat Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan seminar sosialisasi secara bertahap di masing-masing fakultas per tahun 2025 ini. Tujuan dari seminar sosialisasi itu adalah meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan itu dilaksanakan karena masih banyak mahasiswa dinilai belum sepenuhnya menyadari pentingnya isu tersebut. Di sisi lain, seminar sosialisasi ini juga menjadi media pengenalan mengenai tugas, peran, serta cara kerja Satgas PPKPT, termasuk alur pelaporan dan pendampingan yang tersedia.
Adapun pelaksanaan seminar oleh Satgas PPKPT ini tidak terlepas dari peningkatan perhatian terhadap insiden-insiden kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Banyaknya kejadian yang terungkap maupun yang ditutup rapat oleh korban menunjukkan bahwa masalah ini memerlukan respons serius dari seluruh elemen dalam kampus.
Sebab, masih banyak mahasiswa yang belum mengerti batasan-batasan perilaku yang dianggap sebagai kekerasan seksual, serta tidak tahu kemana harus mengadu jika mereka mengalami atau pun melihat kejadian tersebut. Situasi ini menandakan adanya kesenjangan informasi serta keberanian untuk mengambil tindakan, baik dari pihak korban, saksi, maupun komunitas kampus secara keseluruhan.

Selain itu, stigma yang ada di kalangan mahasiswa dan ketakutan terhadap konsekuensi sosial membuat banyak korban memilih untuk tidak berbicara, sehingga pelaku tidak menerima konsekuensi yang layak dan kekerasan terus berlangsung. Reporter pabelan-online.com mewawancarai Marissa Kurnianingsih selaku Ketua Satgas PPKPT UMS untuk mendalami informasi mengenai kehadiran Satgas PPKPT di UMS.
Apakah materi sosialisasi di FEB sama dengan yang disampaikan di FKG dan FIK? Atau ada penyesuaian khusus?
“Bentuk sosialisasi disesuaikan dengan fakultas masing-masing. Di FEB, kegiatan berlangsung dalam format talkshow sekaligus launching komunitas untuk pengaduan dan pendampingan kekerasan seksual yang sebelumnya sempat vakum, sementara di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) sebelumnya dikemas dalam bentuk seminar yang lebih formal.”
Berapa fakultas yang sudah dikunjungi?
“Sudah ada 10 fakultas. Tinggal dua fakultas lagi yang belum, yakni FKIP dan Farmasi. FKIP kami jadwalkan Rabu ini, dan Farmasi bulan ini juga.”
Apakah Satgas PPKPT sering menerima laporan kekerasan seksual?
“Sejak resmi dibentuk sebagai PPKPT, Satgas telah menerima dan memproses empat laporan kekerasan seksual. Namun tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti. Beberapa laporan seperti penyebaran video seksual tidak bisa kami proses karena bukan ranah kami. Tapi kalau kekerasan seksual, pasti kami tindak. Kami juga menjaga kerahasiaan korban, bahkan jika laporan tidak masuk lewat prodi, identitas tetap tidak kami bagikan.”
Seberapa sering kasus ini terjadi per semester atau tahunnya?
“Selama menjadi PPKPT sejak Januari 2025 UMS, ada perubahan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi Satgas PPKPT. Nah, itu sudah ada sekitar empat laporan yang sudah diproses dan keseluruhan fokusnya pada kekerasan seksual.”
Bagaimana dengan pemberitaan dari akun @dpn.ums terkait kekerasan seksual yang terjadi di UMS?
“Terkait DPN, Satgas menghimbau seluruh mahasiswa dan civitas akademika UMS, baik dosen, tenaga kependidikan maupun mitra UMS, untuk melaporkan segala bentuk kekerasan bukan hanya kekerasan seksual kepada Satgas PPKPT. Kami juga mengingatkan agar bijak menggunakan media sosial, tidak langsung mempercayai informasi yang beredar. UMS memiliki lembaga resmi yang menangani kasus ini secara profesional. Buktinya, informasi tidak disebarkan sembarangan dan korban tetap terlindungi, meskipun sempat muncul klarifikasi bahwa berita yang beredar tidak sepenuhnya benar.”
Apa saja hak korban yang wajib dilindungi?
“Rahasia identitas untuk korban kami lindungi dan akan melakukan transparansi terhadap proses juga akan melakukan pembenahan, mengevaluasi kinerja Satgas PPKPT dan akan memberikan informasi perkembangannya sampai mana sampai dengan penjatuhan sanksi.”
Bagaimana prosedur pengaduan ke satgas PPKPT?
“Dapat melapor lewat website/Instagram/WhatsApp atau ke Petugas Satgas PPKPT UMS serta menyiapkan foto KTP/KTM, pelapor dalam proses konfirmasi setelah itu penanganan.”
Apa pendekatan yang digunakan Satgas PPKPT untuk mengedukasi mahasiswa agar peka dan berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual?
“Pendekatan Satgas kepada mahasiswa dilakukan melalui tiga hal. Pertama, kami mengapresiasi kebijakan kemahasiswaan yang mendorong sosialisasi di seluruh fakultas. Kedua, kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang telah membentuk komunitas pengaduan di fakultas masing-masing, beberapa di antaranya sudah bekerja sama dengan kami. Ketiga, kami juga mendorong pembentukan komunitas serupa karena kami menyadari keterbatasan jangkauan kami. Komunitas ini penting agar laporan bisa cepat ditindaklanjuti oleh pihak fakultas dan informasi dari mahasiswa bisa langsung diteruskan ke kami.”
Sudah bekerjasama dengan siapa saja untuk mengedukasi mahasiswa terkait pengaduan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual?
“Beberapa komunitas seperti di Psikologi dan FEB sudah ada kerja sama. Untuk Hukum sedang proses pembentukan. Sedangkan FAI sudah dibentuk namun belum ada lanjutan kerja sama dengan kami.”
Apakah tingginya kasus kekerasan seksual disebabkan oleh benturan budaya?
“Kami juga mencermati bahwa banyak tindakan kekerasan seksual yang terjadi akibat benturan budaya, khususnya budaya patriarki yang membuat perempuan lebih rentan menjadi objek. Hal ini harus disadari dan dikritisi bersama. Terkadang candaan dianggap biasa padahal masuk kategori kekerasan. Jadi bukan semata kriminalitas, tapi juga soal budaya dan kesadaran pelaku. Untuk itu, pendekatan edukatif kepada mahasiswa terus digalakkan. Satgas mendorong mahasiswa membentuk komunitas di masing-masing fakultas agar jalur pelaporan lebih cepat dan informasi bisa langsung diteruskan. Kami sadar tangan kami terbatas, maka kami edukasi Kaprodi dan pimpinan fakultas agar segera menindak saat ada laporan.”
Apa yang dilakukan seseorang ketika mereka mengetahui adanya kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual?
“Jika teman teman mengetahui adanya informasi terkait Kekerasan Seksual yang terjadi di wilayah kampus, maka diharapkan segera lapor ke yang memiliki wewenang. Jangan justru menyembunyikan identitas sang pelaku.”
Menurut pandangan tim Satgas, apakah banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi karena minimnya pemahaman mahasiswa?
“Sebagian pihak masih bersikap skeptis terhadap keberadaan Satgas PPKPT, biasanya karena kurangnya pemahaman tentang peran dan fungsi Satgas itu sendiri.”
Sanksi apa yang seharusnya diperoleh Sang Pelaku supaya bisa jera?
“Satgas mengklasifikasikan kekerasan menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Jika pelaku tidak jera, sanksi akan ditingkatkan. Satgas mengapresiasi dukungan dari kemahasiswaan dan BEM fakultas, termasuk IMM Teknik, yang aktif mengadakan seminar dan diskusi. Namun, masih ada kendala seperti budaya melindungi pelaku, misalnya dengan alasan ‘kasihan’. Sikap ini disayangkan karena membiarkan pelaku bebas dapat menyebabkan kasus terulang.”
Apa target yang dilakukan oleh Satgas PPKPT?
“Satgas menargetkan seluruh sosialisasi di 12 fakultas akan selesai pada akhir Juni 2025. Kegiatan ini tak akan berhenti di tahap sosialisasi saja, tapi akan dilanjutkan dengan kegiatan lanjutan seperti seminar dan diskusi rutin.”
Tanggapan serta Harapan Satgas PPKPT
“Tujuan kami mengadakan sosialisasi adalah untuk memberikan kesadaran bahwa teman-teman ini tidak sendirian terutama untuk korban itu tidak sendirian, kami ada. Harapan kami dengan adanya sosialisasi adalah peningkatan jumlah laporan, karena di sosialisasi ketika mereka tahu adanya Satgas PPKPT akhirnya jumlah laporan akan meningkat, setelah ditangani maka kemudian pelaku-pelaku yang teridentifikasi akan tidak ada atau menerima sanksi, pada akhirnya jera maka diharapkan besoknya akan menurun jumlah laporannya.”
Reporter: Amara Balqis Atsani
Editor: Tsabita Inaz Fatima Rahma






