
Pabelan-online.com, UMS – Persidangan ketiga Tahanan Politik (Tapol) Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin, 26 Januari 2026. Agenda sidang hari itu berupa pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi pada sidang sebelumnya.
Tim Advokat Anti Kriminalisasi telah membacakan eksepsi terhadap surat dakwaan yang melibatkan ketiga tapol tersebut dalam dugaan provokator demo ricuh Agustus 2025 silam. Dalam pemaparannya, JPU beranggapan bahwa Surat Dakwaan telah memenuhi Pasal 75 ayat (2) KUHAP 20/2025. Ia pun meminta agar hakim menolak eksepsi penasihat hukum, serta melanjutkannya ke dalam pembuktian.
JPU mengatakan hanya akan menanggapi perlawanan sebatas ruang lingkup yang perlu ditanggapi, selebihnya yang merupakan pokok perkara tidak akan ditanggapi.
“Secara otomatis materi pokok perkara dalam perlawanan terhadap surat dakwaan harus dikesampingkan,” ucap JPU, Senin (26/1/2026).
Selain itu, JPU menyanggah perlawanan Tim Advokasi yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Menurutnya, penyusunan dakwaan telah dilakukan secara matang. Secara materiil, ujarnya, Surat Dakwaan umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.
“Setidaknya telah memuat tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana, di mana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat apa tindak pidana tersebut,” tambahnya dalam persidangan.
Ia menanggapi klaim Tim Advokasi bahwa para terdakwa hanyalah pemuda yang berekspresi. Kebebasan berpendapat, kata JPU, tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan dan norma.
“Jika demokrasi diterapkan dengan memperhatikan etika, maka demokrasi dapat mengantarkan suatu bangsa menjadi harmonis dan lebih beradab. Ketika mempersoalkan demokrasi yang tidak disertai dengan etika berkebangsaan dan bernegara yang baik, maka pelaksanaan demokrasi hanya membunuh bangsa,” tegasnya.
Di akhir sidang, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi dan meminta agar Surat Dakwaan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. “Hendaknya dibuktikan di persidangan pada tahap pembuktian,” kata JPU.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menilai, dengan banyaknya eksepsi yang telah didalilkan tidak cermat, jelas dan lengkapnya dakwaan jaksa, JPU masih menanggapi bahwa perlawanan tersebut bukan termasuk pada eksepsi atau dakwaan yang patut diajukan.
“Artinya jaksa sebenarnya tidak memahami bahwa pasal 75 ayat (2). Padahal, pasal 75 telah menerangkan bahwa sebelum jaksa membuat penuntutan ke pengadilan bahwa dakwaannya itu harus cermat, jelas dan lengkap, ” jelas Wetub Toatubun selaku Tim Advokasi saat ditemui di PN Surakarta, Senin (26/1/2026).
Wetub juga menimpali tanggapan JPU mengenai etika dalam berdemokrasi. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Hanif, Bogi, maupun Labid sesuai dengan etika demokrasi, dan tidak ada yang bermasalah terkait etika yang mereka sampaikan.
“Tidak ada yang bermasalah soal etika yang mereka sampaikan bahwa apa yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan nilai demokrasi yang itu sendiri,” katanya tegas.
Ia juga menyebut bahwa sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 2 Februari 2026 dalam rangka putusan sela. Apabila putusan sela diterima, maka ketiga tapol dapat dibebaskan. Namun, apabila ditolak, maka dilanjutkan pada persidangan selanjutnya di sesi pembuktian.
Tim Advokasi juga berharap agar eksepsi dapat diterima oleh Majelis Hakim. Mereka meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Hanif, Bogi dan Labid itu bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.
“Sekalipun hal itu nanti perlu dibuktikan di dalam pembuktian setelah putusan sela ini,” tegas Syauqi Libriawan, salah satu advokat terdakwa, Senin (26/1/2026).
Reporter: Fauziah Salma Anfihar
Editor: Aqnan Syandi Syahsena







