UMS, Pabelan-online.com – Mahasiswa yang viral karena diduga meminta foto bugil sejumlah perempuan secara acak ternyata merupakan mahasiswa Universitas Jember (Unej). Pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini.
Dilansir dari situs resmi detikjatim, berdasarkan penelusuran situs PDDikti dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diketahui bahwa terduga pelaku berinisial IM adalah salah satu mahasiswa di Universitas Jember (Unej). Pelaku berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), program studi (Prodi) Ilmu Hubungan Internasional.
Dekan FISIP Unej, Djoko Purnomo, membenarkan bahwa IM adalah mahasiswa di fakultasnya. Ia menyayangkan perilaku mahasiswanya tersebut, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak Unej maupun FISIP.
“Aktivitas PAP (Post A Picture) nude (telanjang) wanita yang dilakukan oleh yang bersangkutan (IM) adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai mahasiswa aktif FISIP Universitas Jember. Perbuatan tersebut tidak berada dalam kontrol lembaga dan dilakukan di luar kewenangan lembaga,” ujar Djoko saat dikonfirmasi detikjatim, Senin (9/9/2024).
Dalam situs detikjatim juga dijelaskan bahwa pihak FISIP Unej, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unej, saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban untuk memberikan sanksi akademik kepada yang bersangkutan.
“Proses hukum akibat tindakan yang bersangkutan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib. Kepada pihak korban, FISIP Universitas Jember bekerja sama dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Jember akan memberikan dukungan emosional,” lanjut Djoko.
Djoko menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus memberikan informasi seputar perkembangan perkara terkait kasus yang tengah viral ini.
“Kepada pihak korban akan diberikan bantuan informasi lainnya, meliputi perkembangan perkara, perlindungan data dan informasi, serta informasi mengenai bantuan medis apabila diperlukan,” pungkasnya.
Pelaku juga sudah diberikan surat pencabutan keanggotaan dari Unit Kesenian Mahasiswa (UKM) Wisma Gita, FISIP Unej. Surat tersebut menyatakan bahwa mahasiswa berinisial IM adalah anggota dari UKM tersebut dan telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Bab IX Penertiban Pasal 15 serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab VII Penertiban Pasal 18, sehingga status keanggotaannya dicabut.
Dihubungi oleh reporter pabelan-online.com, hal tersebut dikonfirmasi oleh Muhammad Amantono, mahasiswa Prodi Perpajakan, FISIP, Unej. Menurutnya, IM telah dicopot keanggotaannya dari UKM yang diikutinya.
“Salah satu UKM yang diikuti oleh pelaku sudah mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan, yaitu pencopotan keanggotaan,” jelas Amantono dalam wawancara via WhatsApp, Jumat (13/9/2024).
Ia menilai langkah yang diambil oleh UKM tersebut sudah tepat, karena tindakan seperti ini tidak boleh ditolerir dan sangat merugikan.
“Menurut saya, langkah yang diambil oleh UKM sudah tepat, karena tindakan seperti ini tidak boleh ditoleransi karena sangat merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Reporter: Muhammad Farhan
Editor: Ferisa Salwa Adhisti