
Pabelan-online.com, UMS – Sidang Umum (SU) pembaruan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Mahasiswa (KAMA) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sempat mengalami penundaan hingga berlarut-larut. Agenda krusial yang telah berlangsung sekitar dua bulan ini tertunda lantaran forum sidang sering kali tidak memenuhi kuorum kehadiran peserta.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Sela, mengatakan beberapa sidang sebelumnya terpaksa ditunda karena harus menunggu peserta sidang yang belum hadir serta keterbatasan tempat. Meskipun demikian, Sela menegaskan bahwa MPM berkomitmen untuk terus menyelenggarakan sidang hingga AD/ART disahkan.
Sela mengaku sudah mencoba berbagai upaya baik melalui pendekatan langsung, pesan pribadi, maupun grup WhatsApp terus dilakukan oleh pihak penyelenggara dan pimpinan lembaga.
“Terkhusus untuk lembaga universitas yang merupakan wakil seluruh mahasiswa, khususnya dari eksekutif, nantinya akan menjadikan AD/ART ini sebagai acuan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025).
Sejak sidang mengalami deadlock (situasi di mana hakim tidak dapat mencapai keputusan bulat mengenai suatu perkara -red), Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas, Eky Muammar mengaku telah membentuk tim pengkajian yang terdiri dari komisi perundang-undangan, ketua umum, serta perwakilan DPM fakultas untuk mengkaji ulang draf AD/ART selama lebih dari sebulan.
Eky beralasan, sidang ditunda karena peserta tidak memenuhi kuorum, bukan karena materi yang belum siap dibahas. Namun, pihaknya selalu berusaha menyesuaikan jadwal dan melakukan konfirmasi bersama sebelum sidang untuk menentukan waktu yang tepat.
“DPM juga tetap berkoordinasi dengan fakultas, BEM, dan UKM untuk menjaga komunikasi agar sidang bisa segera dilanjutkan,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).
Raditya Bagus Pradana, selaku Komisi Perundang-undangan DPM Universitas, menambahkan bahwa kendala kehadiran juga disebabkan oleh padatnya agenda internal masing-masing lembaga di akhir periode kepengurusan.
Hingga sidang terakhir, tak semua unsur lembaga mahasiswa yang meliputi DPM Universitas, BEM Universitas, perwakilan DPM dan BEM Fakultas, perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta perwakilan partai mahasiswa dapat hadir secara penuh.
Banyak dari komponen itu yang berhalangan karena jadwal bentrok atau datang terlambat sehingga kuorum tidak tercapai. “Sidang bisa dilanjutkan ketika memang komponen-komponen itu hadir mengikuti persidangan,” kata Radit, Rabu (15/10/2025).
Menteri Perundang-undangan BEM Universitas, Ridwan menyatakan posisinya sebagai peserta sidang sama seperti peserta lainnya. Ia mengatakan semua keputusan diambil dalam forum, dilakukan melalui musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, dilanjutkan dengan mekanisme pemungutan suara (voting), asalkan kuorum terpenuhi.
“Jika kuorum sudah terpenuhi, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika belum terselesaikan secara musyawarah mufakat, dapat dilakukan voting,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Presiden BEM Universitas Muhammad Naufal Fajar mengatakan pihaknya telah menjadwalkan dan membagi waktu agar para fungsionaris dapat mengikuti sidang umum. “Dari kami, BEM-U sudah menjadwalkan dan membagi waktu agar fungsionaris bisa mengikuti sidang umum,” ungkapnya, Kamis, (16/10/2025).
Reporter: Mg. Dany Arif Saputra
Editor: Ivana Sarah Azaria








Independensi dan kebebasanya dipertaruhan seakan akan memihak chuakkss
menjadwalkan katanya, yg difoto kok mung segitu