LPM Pabelan

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang seharusnya menjadi tempat pertukaran pemikiran intelektual, justru membungkam suara mahasiswa melalui skorsing massal. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 259, pihak kampus menjatuhkan sanksi skorsing kepada 31 mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

Keputusan ini diambil dengan mengorbankan kebebasan demokrasi demi menjaga citra kampus. Alih-alih membuka ruang dialog untuk mendengarkan keresahan mahasiswa terkait berbagai permasalahan di lingkungan kampus.

Ketika SE No. 259 diterbitkan pada 25 Juli 2024 lalu, tidak ada yang menyangka bahwa dokumen ini akan menjadi titik balik kemunduran demokrasi di UINAM. Dengan dalih pengaturan, SE ini justru digunakan sebagai alat pembungkaman sistematis terhadap suara mahasiswa. Mahasiswa diharuskan memiliki izin tertulis 3×24 jam sebelum menyampaikan aspirasi di muka umum.

Respons kritis mahasiswa terhadap SE ini berakhir tragis. Pada 31 Juli 2024, sekitar 100 mahasiswa yang menuntut pencabutan SE tersebut justru menghadapi intimidasi. Lebih mengejutkan lagi hingga 2 Agustus lalu, terdapat 31 mahasiswa dari berbagai fakultas yang dijatuhi sanksi skorsing. Hukuman ini tidak hanya menghambat masa studi mereka, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi kampus.

Ironisnya, institusi pendidikan Islam yang seharusnya menjunjung tinggi tradisi ikhtilaf justru memilih pendekatan represif. Islam mengajarkan bahwa, pencarian ilmu dan kebenaran tidak bisa dipisahkan dari dialog dan perdebatan konstruktif.

Namun, yang terjadi di UINAM malah sebaliknya, suara kritis dianggap sebagai ancaman yang harus diredam dan bukan sebagai kontribusi bagi kemajuan institusi.

Lebih mengkhawatirkannya lagi, represi terhadap mahasiswa tidak berhenti pada level administratif. Pada 30 Juli 2024, mahasiswa yang berdemonstrasi mengalami kekerasan fisik dari 30 petugas keamanan dan birokrasi kampus.

Mereka ditangkap dan ditendang dengan tuduhan membawa senjata tajam yang terbukti tidak berdasar. Puncaknya terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu, ketika 27 mahasiswa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar saat melakukan aksi damai.

Tindakan represif ini jelas bertentangan dengan berbagai landasan hukum yang menjamin kebebasan berekspresi, mulai dari UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Sebagai anggota PBB yang berkomitmen pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Indonesia termasuk institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi, bukan membungkam kebebasan berekspresi.

Lebih dari sekadar pelanggaran HAM, situasi ini mencerminkan krisis kepemimpinan yang lebih mendalam di UINAM. Di tengah berbagai persoalan kampus yang memerlukan dialog konstruktif, termasuk empat kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan oleh LBH Makassar dari Maret 2023 hingga Januari 2024, pimpinan kampus justru memilih pendekatan otoriter.

Tindakan UINAM ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi institusi pendidikan lainnya. Dalam iklim di mana efisiensi administratif sering diutamakan dibandingkan substansi pendidikan, skorsing bisa menjadi alat mudah untuk membungkam suara-suara yang tidak nyaman didengar. Kita sedang menyaksikan normalisasi pembungkaman di ruang yang seharusnya paling menghargai kebebasan berpikir.

Setelah 26 tahun reformasi, ironis rasanya melihat kampus yang seharusnya menjadi benteng terakhir demokrasi, justru menjadi tempat pembunuhan sistematis terhadap kebebasan akademik.

UINAM sebagai institusi pendidikan Islam terkemuka di Indonesia Timur, seharusnya menjadi teladan dalam mengelola perbedaan pendapat, bukan malah menggali kuburan bagi demokrasi kampus.

Komnas HAM dan Kementerian Agama tidak bisa tinggal diam. SE No. 259 harus dicabut, skorsing terhadap 31 mahasiswa harus dibatalkan, dan hak-hak mahasiswa harus dipulihkan. Karena pada akhirnya, mempertahankan SE dan skorsing ini sama saja dengan membiarkan demokrasi mati perlahan di ruang akademik.

 

Also Read

Tinggalkan komentar