LPM Pabelan

Kasus korupsi dana kemahasiswaan di Universitas Andalas (Unand) yang mencapai Rp600 juta tidak kunjung diselesaikan. Lembaga hukum yang menangani yaitu Pengadilan Negeri (PN) Padang, tidak segera memberikan keputusan atau sanksi bagi pelaku. Kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 hingga kini belum menemui titik terang penyelesaiannya. Akibatnya, puluhan mahasiswa terpaksa turun ke jalan menggeruduk Pengadilan Negeri Padang pada Senin, 11 November 2024.

Lambatnya proses hukum ini telah memicu kemarahan mahasiswa yang merasa haknya dirampas. Dana reward yang seharusnya diterima mahasiswa berprestasi dan organisasi kemahasiswaan menjadi tidak jelas nasibnya. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya perbedaan data kerugian antara temuan BEM yang mencapai Rp600 juta dengan catatan pengadilan yang hanya mencatat Rp500 juta.

Sikap tegas ditunjukkan oleh BEM KM Unand dengan menolak tawaran penggantian dana dari pihak kampus. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya menegakkan efek jera dan memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tenggat waktu tiga bulan yang diberikan mahasiswa kepada PN Padang harus menjadi perhatian serius. Ancaman tuntutan mundur kepada Ketua Pengadilan jika batas waktu tersebut terlewati bukan sekadar gertakan. Ini merupakan bentuk tuntutan nyata atas profesionalisme lembaga peradilan dalam menangani kasus korupsi.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Unand harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Sungguh ironis, ketika kampus yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi tempat “mencerdaskan” cara menggelapkan uang mahasiswa. Seperti kata Lord Acton, “Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan absolut korup secara absolut”.

Pihak kampus yang sempat berupa meredam kasus dengan menawarkan penggantian dana untuk menghindari kegaduhan, namun langkah itu dirasa tidak benar karena mahasiswa hanya ingin efek jera atas kasus korupsi tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa kampus hanya ingin meredam tanpa memberikan solusi terhadap kasus tersebut. Belum lagi pengadilan negeri padang yang turut lamban dalam memproses hukum.

Hal itu menjadi pertanyaan kembali, apakah memang lambannya proses penyelesaian kasus tersebut untuk menunda penyelesaian kasus di kampus tersebut. Apa yang sudah dilakukan oleh massa aksi seharusnya memberikan dampak besar untuk pengadilan negeri padang menyelesaikan kasus ini.

Perbedaan jumlah dana yang ditunjukkan oleh BEM dan pengadilan negeri padang, menunjukkan masih adanya kekeliruan dalam pengumpulan dana oleh kejaksaan. Hal semacam ini meskipun kecil, namun akan berdampak besar. Kesalahan jumlah dana dapat membuat kekeliruan oleh publik.

Jika memang pengadilan negeri padang tidak segera menyelesaikan kasus tersebut, sudah sewajarnya mahasiswa melakukan unjuk rasa yang jauh lebih besar dari sebelumnya. Dengan menuntut ketua pengadilan negeri padang untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak profesional merupakan hal yang harus diseriusi lebih lanjut.

Mahasiswa tidak boleh lengah dalam mengawal kasus ini. Pengadilan negeri padang harus segera menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

 

Also Read

Tinggalkan komentar