Ilustrasi: Aditya Putra Purnama

Nasib tak mujur menimpa Tania (bukan nama sebenarnya) pada Agustus 2025 lalu. Kala itu, karena kebaikan hatinya, Tania meminjamkan salah satu laptopnya kepada A untuk keperluan mengurus perlombaan ke Taiwan. Mengingat ia memiliki dua laptop, batas akhir kesepakatan pengembalian laptop ditetapkan adalah tanggal 10 Desember 2025, setelah perlombaan selesai.

Inisial A adalah salah satu dari Duta UMS 2025, yang juga merupakan terduga pelaku penggadaian laptop milik Tania. Sepanjang bulan Agustus hingga Desember, Tania sesekali hanya menanyakan kabar laptop dengan santai sebagai basa-basi untuk mengecek apakah A masih membutuhkan laptop tersebut. “Gimana? Masih butuh apa tidak laptopnya?.”

Namun, Tania selalu hanya direspons dengan kalimat, “Nanti, nanti,  Kak,” kata Tania menirukan A kala itu. Tepat setelah 10 Desember, A makin susah dihubungi maupun ditemui.

Tak berhenti di situ, A justru mengikuti kegiatan lomba ke Yogyakarta. Karena kontak pribadinya tidak bisa dihubungi, Tania berinisiatif menghubungi salah satu teman lomba A yang ia kenal untuk menanyakan keberadaan laptopnya. Melalui perantara temannya tersebut, A, kata Tania, hanya menjawab, “Nanti tak kembalikan.” Akibatnya, muncul kecurigaan di antara teman-teman lomba A pasca kejadian itu.

Tak berselang lama setelah A sulit dijangkau, Tania mengetahui akun Instagram miliknya diblokir, meski kontak WhatsApp miliknya dibiarkan aktif. Di situlah Tania mulai mengendus adanya itikad buruk dari A. Setelah urusan di Yogyakarta selesai dan kembali ditagih, ia memundurkan janji lagi dengan alasan harus menghadiri acara wawancara duta kampus di Wonogiri. 

Kenyang dengan janji yang terus diingkari A, Tania pun memutuskan menghubungi orang tua A. “Karena diundur-undur terus, aku mulai agak emosi. Ya sudah, akhirnya kuhubungi orang tuanya,” katanya.

Tak disangka, rupanya orang tua A merespons dengan sikap pasrah dan lepas tangan. Mereka merasa kesal karena tindakan semacam ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh A. Orang tuanya bahkan mempersilakan Tania jika ingin membawa kasus ini ke jalur kepolisian. “Wis mboh arep mbok polisikan atau piye, monggo,” tutur Tania membahasakan inti dari percakapannya dengan orang tua A. 

Sampai hari ini, Tania belum pernah bertemu secara langsung dengan orang tua pelaku. Karena itu, Tania pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Melalui fasilitas polisi, Tania dan A dipertemukan untuk melakukan mediasi dan membuat surat perjanjian tertulis. Pihak polisi juga mengimbau agar persoalan diselesaikan secara baik-baik tanpa keributan. 

Dalam proses pemeriksaan bersama kepolisian di tempat gadai, terungkap fakta bahwa A sebenarnya telah menggadaikan laptop tersebut A sejak 7 November 2025. Sementara itu, jatuh tempo gadai adalah tanggal 7 Desember 2025, tetapi A dengan sengaja menjanjikan pengembalian ke Tania pada tanggal 10 Desember 2025.

Karena tidak ada pelunasan hingga batas akhir kesepakatan gadai pada 22 Desember 2025, saat mengecek ke tempat gadai, di sana Tania menemukan bahwa laptop miliknya sudah tak ada. Pihak gadai menyatakan laptop tersebut sudah dijual. 

Pihak kepolisian menuturkan, jika masih diteruskan, maka bukan polisi lagi yang menindaklanjuti kasusnya, melainkan pengadilan. Menimbang banyaknya waktu, tenaga, dan pikiran, ia pun urung meneruskan kasus tersebut, kemudian mencabut laporannya. Mengingat, harga pasaran laptop tersebut juga sudah tak semahal dulu. 

“Harga pasarnya sekarang enggak terlalu mahal, makanya aku enggak mau terlalu ngurusin,” ucap Tania. Meski laporan dicabut, nama A tetap tercatat dalam rekam jejak kepolisian. Tania hanyalah satu korban dari kelima korban lain yang bersedia buka suara. 

Belasan Korban Lain

Linda dan Jo (bukan nama sebenarnya) tiba pukul delapan malam usai membuat janji temu dengan reporter pabelan-online.com di salah satu Warmindo dekat UMS. Ia memulai kisahnya ketika A meminjam uang sebesar Rp250.000 kepadanya dengan alasan saudaranya sakit di Semarang. A sempat meyakinkannya dengan mengaku sebagai pebisnis beromzet ratusan juta, tetapi ia tak percaya.

Kendati demikian, Linda tetap meminjamkan uangnya kepada A, meski dengan rasa curiga dan iba. “Karena omzet ratusan juta, dia harus punya cash flow dan endapan uang. Misal saudaranya sakit, dia bisa bantu,” katanya.

Seketika, kecurigaan Linda langsung terbukti. Setelah dipinjami, pesan Linda tak pernah ditanggapi, begitu pun ketika ditelepon. A menghilang begitu saja. 

Merasa ditipu, Linda yang kebetulan sedang sangat membutuhkan uang karena bisnisnya mengalami penurunan pun berencana menggerebek rumah A. Ia pun melacak sendiri lokasi kediaman A begitu ingat usaha katering ibunya. Setelah mendapat lokasinya, ia langsung mendatangi alamat tersebut. Di sana ia bertemu dengan bapak tiri A. 

Tanpa basa-basi, Linda langsung mengeluhkan A yang suka hilang-hilangan setelah ditagih utangnya, sampai sudah menunggak selama hampir 3 bulan. Bapak tiri A, tutur Linda, sangat terkejut mendengar ceritanya. Sang bapak tiri langsung menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota keluarga mereka yang sakit di Semarang. Di situ kebohongan modus A langsung terbongkar telak di depannya.

Kata Linda, Bapak tirinya juga menceritakan bahwa A memang sudah lama mengalami masalah moral keuangan. Sebelum menipunya, A ternyata sudah berulang kali terlilit masalah pinjaman online (pinjol) hingga pihak ibunya harus turun tangan melunasi utangnya. Orang tuanya mengaku sudah sangat lelah dengan tabiat buruk A. “Sudah angkat tangan,” kata Linda.

Di sela-sela investigasi inilah, Linda dihubungi oleh korban lain, Tania, yang laptopnya juga digelapkan/digadaikan secara diam-diam oleh A. Ia yang sudah memegang rekam jejak kebohongan A akhirnya melakukan investigasi lebih lanjut bersama korban lain yang terdampak.

Saat di kantor polisi, A diketahui telah mengajak melakukan penipuan lain terhadap seorang mahasiswa (Gery – bukan nama sebenarnya) terkait investasi fiktif bibit tanaman Parijoto. Menurut Linda, seperti yang sudah-sudah, A akan menumbalkan kesaksian orang lain untuk mengelabui korbannya. Mencegah hal itu, Linda langsung mengonfrontasi Gery via WhatsApp dengan mengaku sedang berada di kantor polisi. 

Benar saja, Gery yang ketakutan akhirnya menyingkap bahwa A sempat menyuruhnya berbohong demi menutupi uang penipuan tersebut. Kepada Linda, Gery bercerita sebelumnya A telah mengirim pesan WhatsApp kepadanya berisi instruksi tertentu, tetapi belum ia balas. “Si A itu awalnya menawarkan, daerah saya ada Parijoto. Terus habis itu suruh nyariin, tapi belum dikasih uang,” kata Gery.

Atas akumulasi bukti-bukti penipuan massal yang dikumpulkan Linda dan Tania, A akhirnya dipanggil orang tuanya pulang dan langsung dibawa untuk diamankan di Polsek Colomadu pada tanggal 28 Januari 2026. 

Di sela-sela obrolan, tibalah Ana (bukan nama sebenarnya) di Warmindo tersebut dan langsung duduk di seberang Jo. Ana adalah rekan lomba A yang pernah mengikuti lomba bersama Yui (bukan nama sebenarnya) ke luar negeri. Di sana, mereka mengalami penderitaan finansial yang berat karena A sama sekali tidak modal/tidak punya uang, tetapi nekat berangkat dan membebankan biaya hidupnya ke Ana dan Yui. Tak lama, Yui pun hadir di tengah kami. 

Di negara tersebut, A mengelabui tim dengan dalih terlalu mahal jika harus menyewa kamar sendiri. Walhasil, mereka terpaksa tidur berdesakan satu kamar bertiga, padahal kapasitas maksimal kamar hanya untuk dua orang. Selama di luar negeri, mau tak mau Yui dan Ana harus menjadi dompet bagi A karena hanya mereka yang membawa duit. Hal ini otomatis menguras uang saku keduanya, mengingat, di sana mereka juga butuh makan. Ia mengaku ada tiga negara yang mereka datangi, A meminjam uang sekitar 50 dollar setempat dan meminta lagi ke Ana sekitar 300 dollar setempat. 

Keluhan lain, seperti pada Jo, yang mengaku pernah menjadi salah satu orang dekat A, mengungkapkan, A memiliki kebiasaan meminjam barang seperti jaket milik temannya secara berkala dengan dalih “nanti dikembalikan”, tetapi barang-barang tersebut terus dipakai dan tidak pernah kembali ke pemiliknya. Barang yang dikenakan seolah menjadi milik A. 

Masih soal utang, meskipun tertera Rp. 287.000 disebutkan sebagai hak Jo, tetapi dalam satu tim itu tidak ada mendapatkan uang insentif hasil lomba dari Bagmawa yang cair sejak November 2025. A menyiasatinya dengan terus beralasan sistem eror dan menunjukkan tangkapan layar lama.

Teman-temannya sudah pernah mendesak untuk segera membayar utang tersebut, tetapi A malah mengakalinya dengan hanya membayar tiga orang untuk “menutup mulut”, sementara anggota tim lainnya digantung pembayarannya. Tak hanya itu, A juga berutang ke dosen hingga jutaan rupiah, tetapi dosen tersebut enggan mempersoalkan hal tersebut saat dimintai keterangan lebih lanjut.

Salah seorang yang merupakan teman lomba dan kerja sama, Lina (nama samaran) menuturkan pada saat pelaksanaan program, ia kesulitan menjalin komunikasi dengan A karena kerap menghilang tanpa kabar. “Ketika dibutuhkan untuk berdiskusi atau menyelesaikan suatu permasalahan, pesan yang saya kirim sering kali tidak mendapatkan respon karena dia tiba tiba menghilang, tapi di waktu lain, si A ini tiba-tiba kembali muncul dan menyampaikan kritik atau marah-marah ke anggota tim tanpa terlebih dahulu mengikuti perkembangan situasi yang terjadi selama dirinya tidak aktif berkomunikasi,” tuturnya saat dihubungi secara terpisah. 

Lina menilai bahwa A sangat tidak menghargai kontribusi anggota anggota lain.

Menurut pengalamannya, dampak yang paling terasa adalah terganggunya koordinasi dan kinerja tim. Ketidakjelasan komunikasi itu membuat beberapa pekerjaan menjadi tertunda, dan malah mengulang pekerjaan anggota lain jika tak sesuai dengan kemauan dia.

Masalah lain, A tidak bertanggung jawab atas pengembalian dana hibah sebesar Rp. 1.200.000 yang hingga saat ini belum diselesaikan. Ketika bendahara tim meminta kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut, ujar Lina, A hanya merespons dengan alasan, penolakan, bahkan malah menyalahkan pihak lain. “Akhirnya masalah ini nggak selesai,” katanya. 

Menurut sepengetahuannya, A juga punya kewajiban pembayaran ke salah seorang temannya yang pernah memberikan jasa pembuatan video profil tim pada tahun 2025 yang hingga kini belum dilunasi sepenuhnya.

Setelah menghimpun korban beserta dengan keterangannya, mereka membuat grup WhatsApp yang sudah terbukti mengalami kerugian karena A. Total kerugian mereka diduga mencapai belasan juta rupiah. “Dari yang data korban tuh saya sempat iseng ngitung, yang data korban yang asli itu, kurang lebih 10 juta. Itu akumulasi. Cuma data dari korban yang saya hitung aja. Itu sebenarnya belasan,” ungkap Ana.

Mereka pun berkolektif menyusun dan mengajukan satu laporan susulan besar yang berisi gabungan dari kesaksian banyak korban sekaligus untuk diserahkan ke pihak kampus.

Sempat Tersandung Birokrasi Kampus

Sebelumnya, kepada pihak kampus, Tania pernah mengajukan laporan resmi mengenai “Pelanggaran Kode Etik Duta Kampus dan Mahasiswa” pada 5 Januari 2026. Ada empat poin tuntutan yang ia ajukan:

  1. Memanggil A bersama orang tuanya untuk bertanggung jawab dalam waktu 3×24 jam (poin ini disetujui dan dijalankan oleh Timdis).
  2. Memberikan sanksi akademis selama terlapor belum mengembalikan barang/uang secara utuh.
  3. Memberikan sanksi akademik berat berupa skorsing atau dikeluarkan (Drop Out).
  4. Mencopot A dari posisinya sebagai Duta Kampus.

Namun, Tania merasa kasus tersebut belum usai. Pemutakhiran proses terakhir yang diikuti Tania secara aktif hanya sampai pada 23 Februari 2026. Setelah itu, ia merasa proses birokrasi di tingkat rektorat berjalan sangat lama sehingga ia tidak lagi mengandalkan kampus.

Setelah adanya desakan dari perwakilan korban lain yang berani buka suara, A sempat dipanggil kembali oleh Timdis kampus untuk memberikan kesaksian prosedural. Namun, dalam sidang tersebut, A justru memberikan kesaksian palsu dengan mengklaim bahwa kasusnya dengan Tania sudah selesai secara damai. Pihak Timdis, katanya, mengonfirmasi hal itu di siang harinya, dan Tania menegaskan bahwa kasusnya sama sekali belum selesai.

Reporter pabelan-online.com telah mengonfirmasi kepada Ketua Timdis, Muchamad Iksan. Ia mengirimkan foto Surat Keputusan (SK) rektor.

“Sepertinya ada laporan dari mahasiswa. Terkait tindak lanjutnya pengembalian ke korban. Coba tanya Bu Marisa,” ujar Iksan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

Marisa Kurnianingsih, selaku Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) membenarkan adanya dua laporan masuk yang menyangkut kasus Duta UMS 2025 itu.

“Karena kemarin sudah ditangani Timdis, maka disidangkan kembali di Timdis. Yang bersangkutan sudah dipanggil kembali 29 Mei,” ujar Marisa via WhatsApp, Rabu (17/6/2026). 

Ia juga mengaku sudah mengontak salah satu pelapor untuk mengonfirmasi beberapa hal. Namun, karena tak direspons, pihaknya meminta A membuat surat pernyataan sampai batas waktu tertentu. “Kalau tidak, (akan-red) dikenai sanksi yang lebih berat,” ujarnya.

Harun Joko Prayitno, selaku Rektor UMS dan dosen pembimbing akademik dari pelaku mengatakan kasus A telah mencapai sanksi ketiga. “Jadi sudah ditindaklanjuti oleh Biro Hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum sampai ke rektor, semua sanksi harus diparaf oleh wakil rektor, sekretaris rektor, dan sebelum diparaf sekretaris rektor, harus dipastikan dulu oleh orang hukum. Harun menegaskan, status nonaktif itu sudah termasuk di dalamnya berarti tidak tercantum lagi sebagai mahasiswa.

“Kita tetap prosedural dan profesional. Tapi bagaimanapun juga namanya anak-anak itu juga masih tumbuh dan berkembang. Jadi kami berharap itu setelah diberi sanksi-sanksi itu ya siapapun orangnya bisa taubatan nasuha,” kata Harun.

A diketahui telah memblokir seluruh akses para korban, bersembunyi, dan masih tercatat aktif secara administrasi kampus karena sempat membayar KRS pada bulan April. Para korban kini bergerak kolektif mengumpulkan belasan korban lainnya demi menuntut sanksi sosial dan sanksi akademik tertinggi (DO) dan pengembalian kerugian atau kerugian yang diterima.

Reporter: Muhammad Farhan dan Aqnan Sandi Syahsena

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Author

  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang bergabung LPM Pabelan 2024, suka bercerita ke orang yang suka mendengarkan dan suka dengan isu sekitar.

  • Kuliah S1 Ilmu Komunikasi. Kontributor di sejumlah media massa dan media kampus. Bergabung di LPM Pabelan sejak 2023. Pernah menjabat sebagai Redaktur Pelaksana pabelan-online.com 2025. Kini menjabat sebagai Pemimpin Umum LPM Pabelan 2026.

Also Read

Tinggalkan komentar