LPM Pabelan

Pemantik Muhammad Fayasy Failaq, Nurul Hidayati dan Rivaie Rahman sedang berdiskusi dengan para peserta di Hall Lantai 1 FHIP. (12/1) Foto: Pabelan Online/Aditya Purnama Putra

Pabelan-online.com, UMS – Organisasi Mahasiswa FORTHANA Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar diskusi bertajuk “Pilkada Melalui DPRD: Efisiensi Anggaran vs. Legitimasi Demokrasi” pada Senin, 12 Januari 2026 di Hall Lantai 1 FHIP UMS.

Muhammad Fayasy Failaq, salah satu pemantik diskusi tersebut, memulai forum dengan pertanyaan sederhana: apakah pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah mekanisme yang sudah pernah dilakukan sebelumnya atau masih sebuah wacana semata?

Ia mengajak peserta diskusi untuk berkaca pada masa sebelum reformasi, yakni Orde Baru dan Orde Lama. Kala itu, pemilihan kepala daerah masih menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD seperti yang dicanangkan partai-partai koalisi pemerintahan saat ini.

“Kita baru melaksanakan Pilkada langsung praksis 2000-an awal, kalau tidak salah 2004,” ujar Fayasy, Senin (1/12/2026).

Ia juga menyebut bahwa praktik pemilihan melalui DPRD selalu dilaksanakan di masa rezim yang otoritarian. Layaknya pada masa Orde Lama sekalipun, tahun 1955 pernah dilaksanakan Pemilu yang disebut-sebut paling demokratis.

Padahal, di tahun 1959 terdapat TAP MPR yang menyatakan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Begitu pula di era Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto.

“Ketika kita bicara Soeharto, semua argumentasi mengatakan Soeharto itu otoritarian,” kata Fayasy.

Fayasy menyatakan bahwa pada tahun 2014 sudah sempat ada Undang-Undang (UU) Pilkada. Partai yang setuju saat itu adalah PKS, Gerindra, PPP, Golkar, dan yang menolak PDI, PKB, Hanura.

“Di 2014 ketika Undang-Undang itu disahkan, partai-partai itu ternyata masih partai yang sama (partai pengusul saat ini-red),” ujarnya.

Setelah UU Pilkada 2014 tersebut disahkan, ia melanjutkan, beberapa bulan kemudian muncul penolakan besar-besaran oleh masyarakat, hingga Susilo Bambang Yudhoyono—Presiden saat itu—mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk mengatasi kegentingan massa waktu itu.

“Semua partai sepakat saat itu,” ujarnya.

Fayasy kemudian kembali menanyakan pertanyaan pemantik kepada forum, jika 11 tahun lalu UU Pilkada sudah sempat disahkan dan ditolak oleh seluruh masyarakat, kondisi masyarakat saat ini apakah masih sama atau justru mendukung?

“Tugas partai itu untuk menarik aspirasi-aspirasi, sehingga aspirasi ini kemudian dijadikan bahan apakah kebijakan itu dibuat sesuai keinginan masyarakat atau nggak,” jelasnya.

Nurul Hidayati, pemantik dalam diskusi lainnya, menyatakan bahwa mekanisme pemilihan langsung dan tidak langsung berkaitan dengan efisiensi anggaran dalam proses pemilihan dan selalu menjadi bahasan pasca Pilkada. Ia mengungkapkan bahwa kita harus melihat dari sisi politik, siapakah yang sebenarnya mencanangkan wacana Pilkada melalui DPRD tersebut, apakah datang dari masyarakat atau datang dari kaum elitis?

“Kalau usul pertama munculnya dari elitis yang mereka adalah elit-elit partai, artinya cost dan benefitnya adalah dari perspektif mereka,” ujar Nurul, Senin (1/12/2026).

Menurutnya, keuntungan tersebut berdasar pada pandangan dari elitis dan tidak begitu melihat perspektif masyarakat. Ini berkaitan dengan Pilkada langsung di mana legitimasinya jelas dengan partisipasi masyarakat adalah angka yang bulat untuk memenuhi suara demokrasi walau di sisi lain biayanya cukup tinggi.

“Pilkada langsung legitimasinya langsung dari rakyat, jadi kalau ada sesuatu terjadi kita berhak recall (menagih-red) janji Pilkada itu kepada kita,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika Pilkada melalui DPRD, maka bisa saja terdapat transaksi di antara mereka yang wujud dari transaksi tersebut tidak bisa diketahui.

“Bisa jadi tambang, bisa jadi kebijakan yang lain atau industri yang lain,” tambah Nurul.

Pemantik ketiga, Rivaie Rahman, menjelaskan bahwa di Amerika yang sistem pemilihannya cukup mirip dengan Indonesia juga sempat diberlakukan pemilihan tidak langsung untuk pemimpin daerah baik Wali Kota maupun Gubernur pada tahun 2007 hingga 2013.

“Ketika itu berjalan, ada suatu crash (kegagalan operasi-red), ada kemacetan pelayanan publik,” ujar Rivaie, Senin (1/12/2026).

Dengan rasionalisasi waktu yang tidak terlampau jauh dengan negara kita saat ini, ia menyoal, jika Pilkada tidak langsung ini diberlakukan di Indonesia, akankah terjadi hal yang sama seperti saat dilakukan di Amerika saat itu?

Zacky, sebagai salah satu peserta, menyebut bahwa diskusi ini sangat membuka pandanganny terhadap demokrasi yang ada di Indonesia, khususnya bagaimana pemilihan yang akan datang. Diskusi ini, katanya, juga membuka cara pandangnya terhadap politik yang ada di Indonesia.

“Kita dapat pandangan baru tentang demokrasi di Indonesia, khususnya pemilihan yang akan datang,” ujar Zacky, Senin (1/12/2026).

Daffa, peserta diskusi lain, menyatakan bahwa sebagai mahasiswa hukum, ia sangat terbantu dengan materi yang dibahas karena membuka sudut pandangnya mengenai Pilkada.

“Diskusi ini sangat membantu saya untuk membuka wawasan saya mengenai Pemilu khususnya Pilkada,” ungkap Daffa, Senin (1/12/2026).

Reporter: Aditya Purnama Putra

Editor: Aqnan Syandi Syahsena

Also Read

Tinggalkan komentar