UMS, Pabelan-online.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu akibat tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kini tugasnya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) Ngakan Putu Gede Suardana.
Melansir dari AntaraNews.com, penangkapan tersebut terjadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar pada Senin, 9 Oktober 2023. Kemudiaan Antara digiring penyidik menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
Putu Agus Eka Sabana Putra sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali mengungkapkan, alasan dari penahanan tersebut adalah untuk memperlancar pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya.
“Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” ujar Putu Agus, Senin (9/10/2023).
Tim reporter Pabelan-online.com menghubungi I Putu Bagus Padmanegara selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, ia menceritakan bahwa kasus tersebut sudah dimulai dari bulan Oktober 2022 yang diawali dengan dugaan-dugaan korupsi SPI pada saat itu.
Bagus melanjutkan, hingga memasuki pada bulan Maret 2023, Antara dan tiga lainnya resmi menjadi tersangka atas korupsi dana SPI. Sewaktu awal menjabat Bagus beserta rekan BEM Udayana memberikan kajian kapada Kejati Bali, guna membahas masalah dana SPI tersebut.
“Sudah berbulan-bulan kasus tersebut bergulir namun, baru ditahan dan hingga sekarang belum ada pemilihan untuk rektor baru,” ungkapnya, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya belum adanya pemilihan rektor dikarenakan dalam pemilihan rektor mempunyai banyak tahapan, namun untuk tugas rektor digantikan pelaksana tugas (Plt) oleh Wakil Rektor III, Ngakan Putu Gede Suardana.
“Setelah ada Plt, akan ada rektor definiti. Setelahnya baru akan dirumuskan dari Plt akan menyerahkan nama rektor definitif kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Baru akan diadakan sidang senat untuk dilaksanakan pemilihan rektor,” jelasnya.
Bagus menambahkan, saat ini tiga tersangka lainnya ( Nyoman Putra Sastra, Budiartawan, Yusnantara- Red) ditahan, mereka merupakan jajaran pihak kampus selaku Pelaksana Teknis Sumber Daya Informasi dan juga pihak Bidang Akademik. Ia berharap kasus ini terus diusut hingga tuntas.
“Harapannya usut tuntas kasus tersebut, sebisa mungkin uang SPI yang diambil bisa dikembalikan dan membuka nama-nama yang turut andil dalam kasus korupsi tersebut,” harapnya.
Reporter: Lilis Apriliyani
Editor: Nimas Ayu Sholehah