UMS, pabelan-online.com – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Masrur Hakim Abdullah terhadap delapan mahasiswa UGM menjadi perbincangan hangat di media sosial X. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus dugaan tersebut.
Dihubungi oleh reporter pabelan-online.com, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM mengatakan bahwa, pihaknya tidak dapat membagikan informasi yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual tersebut.
Berbeda halnya dengan Nanda Audia Vrisaba, selaku anggota Satgas PPKS Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang turut memberikan pandangannya mengenai kasus tersebut. Menurutnya, tindakan yang tepat untuk dilakukan berkaitan dengan proses penanganan kasus pelecehan tersebut adalah dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
“Apabila terdapat saksi dalam kasus tersebut, maka dapat dilakukan pemanggilan juga kepada saksi untuk dimintai keterangan. Jika terdapat alat bukti, kita minta dan lihat terkait alat buktinya,” jelasnya, Selasa (26/03/2024).
Ia menambahkan, seringkali kasus kekerasan seksual tidak ada bukti yang menyertainya. Sehingga keterangan dari korban sudah menjadi bukti dan akan dibandingkan dengan keterangan dari pelaku. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan juga dilakukan proses pengecekan terkait bentuk interaksi antara korban dan pelaku. Hal tersebut dilakukan dengan mengecek riwayat pesan antara keduanya dan dengan persetujuan korban.
“Untuk penetapan sanksi, kita perlu mengukur derajat keparahan dari tindakan yang dilakukan, seperti berapa kali perilaku tersebut dilakukan, berapa jumlah korbannya, hingga sejauh apa dampak yang dialami oleh korban,” tuturnya.
Nanda juga menjabarkan terkait rekomendasi sanksi yang akan diberlakukan. Menurutnya, apabila rekomendasi diterima oleh komisi etik maka akan diarahkan ke rektor. Dengan adanya persetujuan rektor maka akan diturunkan Surat Keterangan (SK) sanksi dan pihak Satgas PPKS yang bersifat victim oriented atau pro terhadap korban.
Ia juga menerangkan bahwa, korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Satgas PPKS akan dibantu dalam pendampingan secara psikologis dengan memberikan konseling dan pendampingan secara advokasi.
Kemudian ia memaparkan bagaimana Satgas PPKS UNESA dalam menangani kasus serupa yang sifatnya tertutup karena berkaitan dengan kode etik yang digunakan. Berkenaan dengan kode etik, Satgas PPKS UNESA juga menjaga kerahasiaan data dan identitas baik dari korban, pelapor maupun pelaku.
“Mengenai kerahasiaan data tidak akan disebutkan siapa yang menjadi korban serta pelakunya karena akan menjadi sorotan dan akan menimbulkan ketidaknyamanan khususnya bagi korban,” terangnya.
Selain menindaklanjuti dari kasus yang terjadi, Satgas PPKS UNESA juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada civitas academica serta melakukan update informasi mengenai kasus kekerasan seksual.
“Apabila perguruan tinggi tidak melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, akan dikenai sanksi administratif yang dapat berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana, serta dapat menurunkan tingkat akreditasi perguruan tinggi,” terangnya.
Nanda berharap universitas tidak lagi ada kasus kekerasan seksual. Ia menambahkan, jika banyak kasus pelecehan seksual di kampus artinya korban sudah mulai berani untuk angkat bicara.
“Mulai banyak juga yang sadar akan kekerasan seksual dan dampaknya pada korban, maka dari itu kita bisa membangun relasi yang sehat antar sesama pertemanan. Kalau ada kasus yang masuk kita dapat merespon dan menangani dengan cepat, segera dan tepat, serta pelaku dapat diberikan sanksi seproporsional mungkin,” tutupnya.
Dihubungi oleh reporter pabelan-online.com, salah satu mahasiswa Universitas Widya Husada berinisial B yang tidak ingin disebutkan namanya, turut menanggapi bahwa sebagai mahasiswa yang terpelajar dan terdidik sudah seharusnya dapat menontrol hawa nafsu.
“Seharusnya di kampus kita menuntut ilmu, tapi malah jadi merasa enggak aman karena ada kasus-kasus seperti itu. Apalagi tindak pelecehan ini terjadi di suatu universitas yang lumayan besar di Indonesia yang seharusnya bisa jadi contoh untuk universitas-universitas lainnya,” ungkapnya, Senin (01/04/2024).
Ia berharap, korban pelecehan seksual dapat pulih dari trauma dan dapat menjalani aktivitas seperti sedia kala serta pelaku dapat diberikan sanksi yang layak.
“Pelaku bisa dikasih sanksi seperti tidak diterima di tempat kerja karena kasus pelecehan seksual. Untuk semua cewek-cewek di luar sana, be aware karena kita enggak tahu kejahatan kayak gitu bisa terjadi dimanapun dan kapanpun,” harapnya.
Reporter: Viona Riana Sari
Editor: Ferisa Salwa Adhisti






