Empat Mahasiswa Unkhair Menang Gugatan atas Sanksi DO

LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya batalkan Surat Keputusan (SK) drop out (DO) yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Khairun (Unkhair) kepada empat mahasiswanya, yaitu Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S. Alkatiri. Sebelumnya, mahasiswa tersebut mengikuti unjuk rasa mendukung kemerdekaan Papua Barat pada 2 Desember 2019 lalu.

Empat mahasiswa Unkhair mendapatkan sanksi DO dari rektor pasca mengikuti unjuk rasa dukung kemerdekaan Papua Barat pada 2 Desember 2019. Hal tersebut dinilai oleh aparat kepolisian dan Rektor Unkhair, Husen Alting sebagai pengkhianatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akhirnya, para keempat mahasiswa menggugat SK Rektor Unkhair Nomor: 1856/UN44/KP/2019 yang terbit 12 Desember 2019, tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair.

Mengutip dari portal berita online LPM Aspirasi Unkhair, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulius, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh keempat mahasiswa tersebut. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor: 195/K/TUN/2021. Majelis Hakim menyatakan, SK Rektor Nomor: 1856/UN44/KP/2019 batal atau tidak sah, sehingga Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK tersebut.

Majelis Hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dikutip dari hasil wawancara LPM Aspirasi Unkhair, Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum para penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ambon mengatakan, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon ke LBH Ansor telah menginformasikan kalau keempat mahasiswa tersebut menang.

“MA mengabulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid ketika diwawancarai oleh reporter LPM Aspirasi Unkhair, Senin (21/2/2022).

Dilansir akun Twitter @Datu_Gozali mengenai press release yang diterbitkan oleh LBH Ansor Maluku tentang Putusan Nomor. 195/K/TUN/2021, 199K/2021, dan 223K/TUN/2021, dalam putusan tersebut berisi, kalau MA menerima memori kasasi gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal SK Rektor Unkhair tentang pemberhentian atau DO sebagai mahasiswa Unkhair.

Kemudian, MA turut mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Unkhair tentang pemberhentian (DO), mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Unkhair.

Sementara itu, Mohammad Indra Bangsawan dari LBH Muhammadiyah Jawa Tengah berpendapat, setiap perjuangan yang dilakukan mahasiswa atas dasar kebaikan dan kemaslahatan itu baik sehingga perlu diapresiasi. Ia juga menambahkan, pihak kampus tidak perlu bersikap secara berlebih kepada mahasiswa yang demonstrasi untuk menyuarakan haknya.

“Apalagi dengan ancaman DO karena sikap itu adalah bentuk pengkerdikan dan pembungkaman,” ungkapnya kepada reporter Pabelan-online.com Rabu (2/3/2022).

Indra menyebutkan, jika menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu HAM yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Maka dari itu, jika ada represifitas yg dilakukan pihak kampus, ia mengabaikan aturan tersebut. Ia pun berharap, pihak mahasiswa tetap bergerak dan berjuang dengan  nilai idealisme dan pihak kampus dapat melaksanakan hasil putusan MA.

Di sisi lain, ia juga berpendapat bahwa perjuangan-perjuangan mahasiswa tidak seharusnya melakukan perlawanan terhadap keutuhan negara, seperti Gerakan Papua Merdeka. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan konsep dasar negara kita yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1.

Kepada Pabelan-online.com, Rizka selaku Dosen Fakultas Hukum UMS turut memberikan tanggapan menganai isu ini. Sebelumnya, Majelis Hakim telah menilai, bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Namun, dalam kasus mahasiswa Unkhair sudah menyalahi aturan karena mendukung aksi Front Rakyat Indonesia West Papua. Menurutnya, isu ini berhubungan dengan kebijakan negara soal Papua dan akan menjadi sorotan dunia, sebab ada kaitan dengan kemerdekaan Papua.

Rizka berpendapat, kritik mahasiswa harus selalu dijaga, tetapi hendaknya mahasiswa juga perlu ada komunikasi yang baik dengan pihak kampus. Hal tersebut dikarenakan apa yang mahasiswa lakukan dianggap membawa nama kampus. Rizka menuturkan, ketika mahasiswa mengkritisi sesuatu harus mengerti jelas permasalahan yang dikritisi, jangan hanya ikut-ikutan.

“Kritik harus disampaikan secara sopan, terstruktur dan tersaring, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan korban. Jangan ada penghinaan dan penghasutan, dan pencemaran nama baik karena sudah ada UU ITE, imbuhnya, Jumat (25/2/2022).

Reporter         : Nisrina Dwi Cahyani dan Dita Fitria Wati

Editor             : Anisa Yuliana Pertiwi

Also Read

Tinggalkan komentar