UMS, pabelan-online.com – Dalam rangka memeriahkan acara Gebyar Jurnalis Muda 2021 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gemercik Universitas Siliwangi menyelenggarakan webinar dengan tema “Keberpihakan Hukum Terhadap Partisipasi Publik dan Jurnalis Lingkungan”. Webinar tersebut membahas mengenai menjaga kelestarian lingkungan melalui jurnalisme lingkungan serta strategi menghadapi kasus hukum bagi jurnalis.
Di tengah isu pemanasan global yang sekarang ini dampakanya semakin kita rasakan, ternyata kasus perusakan lingkungan hidup di Indonesia justru semakin parah. Begitu pula dengan arah kebijakan pemerintah yang semakin menguntungkan kapitalisme dan membahayakan masa depan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan di Indonesia memiliki beragam permasalahan. Ketika satu permasalahan belum kelar sudah muncul permasalahan lainnya, begitu seterusnya. Seolah menjadi rutinitas dan berkelanjutan. Untuk membuat masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, maka diperlukan kegiatan jurnalisme lingkungan.
Jurnalisme disini bukan hanya mengabarkan sebuah informasi, melainkan sebagai suatu usaha menyampaikan seruan kepada masyarakat agar mampu berpartisipasi dalam gerakan menyelamatkan kelestarian lingkungan hidup. Dengan jurnalisme lingkungan, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan agar bumi ini tidak semakin mengalami kerusakan.
Chenny Wongkar, sebagai pembicara pertama menyampaikan bahwa seorang jurnalis memiliki tugas untuk meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu lingkungan. Memperingatkan masyarakat akan kemungkinan bahaya lingkungan, serta berani untuk memberitakan semua pihak yang terlibat dalam kontroversi lingkungan.
“Wartawan harus berusaha untuk melaporkan pluralitas pandangan tentang lingkungan, serta memberikan informasi tentang perkembangan lingkungan saat ini dan solusi atas permasalahan yang terjadi,” tutur Chenny, Selasa (28/9/2021).
Dalam webinar tersebut, Chenny juga menjelaskan bahwa terdapat keberpihakan hukum terhadap jurnalis lingkungan seperti perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers dan UU HAM. Dengan demikian, dalam melaksanakan profesi sebagai seorang wartawan, maka pada umumnya akan mendapatkan perlindungan hukum.
Selaku pembicara kedua, Jekson Simanjuntak menjelaskan secara lengkap terkait hal-hal apa saja yang dapat menjadi sebuah ancaman hukum bagi para jurnalis. Ia juga memberikan penjelasan mengenai bagaimana strategi yang dilakukan ketika jurnalis menghadapi kasus hukum.
“Hukum seharusnya ada untuk melindungi, bukan sebaliknya. Tetapi pada kenyataannya ancaman hukum itu masih ada, hal tersebut disebabkan lantaran ketentuan hukum yang tidak diatur secara tertulis dan ketentuan hukum yang tidak rinci,” ungkapnya, Selasa (28/9/2021).
Salah satu peserta webinar, Ma’rup memberikan tanggapannya terkait acara tersebut. Ia mengatakan bahwa, adanya webinar ini dapat menambah ilmu dan wawasan baru tentang ilmu lingkungan maupun ilmu jurnalis. Menurutnya, adanya pengalaman nyata yang diceritakan oleh pembicara membuat acara ini semakin menarik.
“Jurnalis diharapkan lebih berperan lagi di lingkungan masyarakat, berperan aktif bersama masyarakat dalam menyuarakan berita-berita yang aktual,” harapnya, Selasa (28/9/2021).
Reporter : Jannah Arruum Sari
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja
Baca juga: Tim Despromics Warriors UMS Raih Juara 3 pada Chronics 2021