
Pernahkah kamu bergabung dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar di jalan? Juga menyaksikan banyak orang mengangkat poster tinggi-tinggi dan membantangkan vandel lebar-lebar?
Pemandangan seperti itu sudah sangat lumrah di kalangan mahasiswa aktivis dan pergerakan. Beberapa saat kemudian, kepul asap putih bertebaran setelah sejumlah aparat melepas tembakan gas air mata.
Disusul oleh massa yang berhamburan menjauhi kepul asap itu. Sekuat apa pun seseorang, ia bisa terkena iritasi parah pada mata, kesulitan bernapas, serta ruam bahkan sensasi terbakar pada kulit jika tidak memakai alat pelindung yang memadai.
Namun, di tengah berhamburnya massa, ada sejumlah dari mereka yang berusaha bertahan demi mendapatkan dokumentasi momen tersebut. Dialah jurnalis. Bukan hanya dari media mainstream, jurnalis pun ada yang berasal dari kalangan mahasiswa.
Apakah jurnalis harus sedemikian rupa saat meliput aksi demonstrasi, terlebih pada saat terjadi kericuhan?
Tentu tidak seharusnya demikian karena tidak ada liputan seharga nyawa. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang pers, terutama persma dalam meliput aksi.
Sebelum meliput, jurnalis harus paham betul soal demonstrasi yang hendak diliput. Cari tahu seluruh informasi yang bisa didapat sepert: isu, isi tuntutan, hingga sesederhana peta lokasi demonstrasi.
Jurnalis juga harus memastikan semua perangkat liputan siap digunakan. Alih-alih menenteng banyak barang bawaan, lebih baik membawa perangkat secukupnya saja agar bisa bergerak lebih gesit saat kericuhan terjadi.
Di sisi lain, kamu juga perlu menyiapkan kontak nomor darurat orang yang bisa dipercaya, seperti keluarga atau orang dekat. Kepada mereka, kamu bisa membagikan kondisimu, posisimu, dan rencanamu agar seseorang yang kamu percaya bisa menolongmu lebih mudah ketika hal buruk terjadi. Lebih bagus lagi jika nomor tersebut dihapalkan.
Saat meliput, wajib bagi jurnalis untuk membawa kartu identitas ‘Pers’ atau surat tugas dari lembaga pers masing-masing. Mengajak rekan sesama persma saat bertugas juga lebih baik agar dapat saling berjaga-jaga.
Sebisa mungkin jurnalis harus menghindari terhubung dengan jaringan Wi-Fi demi mencegah penyadapan. Selain menghindari penyadapan, kamu juga harus menghindari kerumunan agar lebih tercegah dari potensi kerusuhan.
Kalaupun hendak meliput kerusuhan, jangan sampai kamu terjebak di antara kerumunan massa. Sebagaimana dalam Seruan Dewan Pers No 01/S-DP/VIII/2025 Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya:
Media massa harus bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers; Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya. Sementara, aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Jika tertangkap, kamu harus tetap tenang dan tidak perlu agresif terhadap aparat, karena itu dapat memperburuk situasi. Melakukan perlawan fisik bisa memperburuk keadaan apalagi kalau dalam kondisi “dikeroyok”. Jika berbicara, berusahalah untuk mempertahankan sikap profesional saat menjelaskan bahwa kita adalah jurnalis yang bertugas meliput berita.
Jika pihak berwenang memutuskan untuk melanjutkan penangkapan, patuhi perintah dan tunggu sampai ada proses hukum di kepolisian. Selanjutnya, hubungi lembaga pers yang memberikan tugas beserta jaringan yang memungkinkan dapat mengadvokasi.
Setelah selesai meliput, gunakan jalur yang berbeda dengan waktu berangkat agar lebih bisa menghindari penguntit. Lalu, periksalah kondisi perangkat elektronik dan komunikasi serta pastikan data hasil liputan tersimpan dengan baik.
Sumber: Dewan Pers, PPMI Nasional






