
UMS, pabelan-online.com – Pencairan fee (upah-red) bagi para pementor kegiatan mentoring di setiap fakultas UMS molor bulan ini. Hal ini ditengarai oleh beberapa hal, salah satunya pengurus fakultas terlambat setorkan data pementor.
Bagi mahasiswa semester satu dan dua Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), kegiatan mentoring tidaklah asing. Kegiatan ini bersifat wajib diikuti agar dapat menempuh mata kuliah Kemuhammadiyahan sebagai mata kuliah wajib di semester lanjutan. Biasanya, mahasiswa berkelompok dan dibimbing oleh satu pementor tiap kelompoknya.
Akhir-akhir ini terdengar kabar mengenai terlambatnya pencairan fee bagi para pementornya. Hal ini dibuktikan dengan belum ada pembagian fee pementor di setiap fakultas hingga bulan Juni ini.
Ketua Umum Mentoring Pusat, Angga Pratama pun menegaskan, keterlambatan pengurus di setiap fakultas untuk menyetorkan data para pementor turut menjadi salah satu alasan terlambatnya pembagian fee.
“Turunnya anggaran itu tergantung cepat atau tidaknya pengurus fakultas menyetorkan nama – nama pementor dan presensinya,” tandasnya, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga Tak Ada Pemilwa, UMS Bentuk Kepengurusan BEM U Lewat Kongres
Menanggapi hal itu, Intan Rahayu, Bendahara Umum Koordinator Mentoring Pusat (KMP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) juga menambahkan, adanya libur lebaran yang cukup panjang membuat data pementor terlambat dihimpun hingga menyebabkan sulitnya pencairan fee bagi pementor di semua fakultas.
“Dari atasan sebenarnya sudah memberikan anggaran, tapi bendahara juga perlu mengkoordinir presensi kehadiran pementor sebelum membagikan fee,” ujar Intan, Rabu (19/6/2019).
Ia menerangkan, sistem pembagian fee pementor tidak diberi cuma-cuma, melainkan dihitung dari jumlah kehadiran. Setiap kali hadir, pementor bisa mendapatkan fee kurang lebih Rp. 7.500,- per individunya.
Alurnya, bendahara fakultas terlebih dulu harus merekap jumlah kehadiran setiap pementor, baru kemudian disetorkan ke Bendahara KMP. Terakhir, diserahkan kepada Bendahara Lembaga Pengembangan Pondok Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) untuk pencairan fee.
Reporter : Munasifah Rahmawati
Editor : Annisavira Pratiwi






