Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu yang berprestasi. Namun, dalam implementasinya, program ini mengalami berbagai permasalahan yang menghambat pencapaian tujuan utama.
Salah satu masalah utama adalah ketidaktepatan sasaran dalam pemberian KIP-K. Hal ini disebabkan oleh metodologi seleksi penerima yang belum sepenuhnya tepat. Tak jarang bantuan KIP-K justru diberikan kepada mahasiswa dari kalangan mampu secara ekonomi, sementara mahasiswa kurang mampu yang seharusnya menjadi sasaran utama tidak memperoleh bantuan tersebut.
Permasalahan ini terjadi tidak hanya sekali dan telah menjadi keresahan mahasiswa, namun pemerintah tidak ada tindakan konkret yang solutif.
Adanya kasus penyalahgunaan dana KIP-K untuk kegiatan hedonisme oleh segelintir mahasiswa yang baru-baru ini viral di media sosial, seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem dan program. Tindakan tidak bertanggungjawab seperti ini mencederai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Permasalahan lain yang muncul adalah adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat dalam pembagian KIP-K. Bahkan, beberapa mahasiswa yang menerima KIP-K merupakan keluarga pejabat. Tentu saja hal ini merupakan penyimpangan yang harus dihindari.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam pengelolaan program KIP-K. Pertama, proses seleksi penerima harus dilakukan dengan lebih teliti dan transparan. Melibatkan rekomendasi dari pihak sekolah, lingkungan setempat, serta verifikasi lapangan menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dengan demikian, bantuan KIP-K benar-benar diberikan kepada mahasiswa kurang mampu yang berprestasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kedua, perlu adanya pengawasan yang ketat dalam proses pembagian KIP-K. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Ketiga, kampus harus memantau kinerja akademik penerima KIP-K setiap semester dan hanya memberikan bantuan kepada mahasiswa yang aktif mengikuti perkuliahan. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan KIP-K benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pendidikan.
Perbaikan dalam pengelolaan program KIP-K sangat diperlukan agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan berdampak optimal bagi peningkatan akses pendidikan tinggi bagi kalangan kurang mampu yang berprestasi. Dengan pengelolaan yang baik, program ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan pemerataan pendidikan dan membangun sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.
Sesuai dengan amanat konstitusi dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan akses pendidikan, yang memiliki tujuan utama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.