
UMS, Pabelan-Online.com – Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himatansi) adakan seminar nasional bertema Perkuat Ekonomi Negeri dengan Tax Amnesty, Senin (7/11/2016) di Auditorium Mohammad Djazman UMS. Seminar tersebut membahas mengenai pelaksanaan dan manfaat taz amnesty untuk Indonesia.
Salah satu pembicara, Tri Purwanto menjelaskan bahwa siapapun boleh mengikuti tax amnesty dan tanpa unsur paksaan. Tax amnesty merupakan layanan dari negara kepada wajib pajak. Tax amnesty hadir untuk meniadakan hukuman bagi pelanggran pajak sebelum tahun 2015. “Tax amnesty bukan lah kewajiban melainkan hak,” tuturnya, Senin (7/11/2016).
Tri juga menjelaskan bahwa akan diadakan penindakan tegas dengan pembayaran dua kali lipat dari pajak seharusnya. Hal tersebut dikarenakan adanya pelaporan jumlah aset kekayaan yang tidak jujur setelah mengikuti tax amnesty. “Jadi tidak dalam rangka menakut-nakuti,” tambahnya.
Pembicara lainnya, Tri Minarsih, mengungkapkan mengenai Tax Amnesty terutama pelaksanaan dan manfaatnya bagi Indonesia. Tax amnesty merupakan pengampunan pajak, karena banyak wajib pajak yang melarikan hartanya ke luar negeri. Diperkirakan harta-harta tersebut mencapai 11.000 triliun. Sementara pajak menyumbang 75% sumber penerimaan negara. “Oleh sebab itu ada tax amnesty agar wajib pajak bisa menggerakan roda perekonomian,” tuturnya, Senin (7/11/2016).
Selaku peserta seminar, Jovita Asuwarni, mengatakan bahwa seminar nasional tax amnesty cukup bermanfaat bagi mahasiswa. Selain menambah ilmu yang berkaitan dengan mata kuliah juga menjadi mengerti mengenai tax amnesty. “Saya jadi nggak bingung lagi yang di sebut tax amnesty itu untuk badan atau perorangan,” ungkapnya, Senin (7/11/2016).
Penulis : Ayu Purwaningsih
Editor : Ratih Kartika






