
pabelan-online.com – Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu aturan yang berubah ialah memperbolehkan Rektor UI, Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada 8 Juli 2021, publik dihebohkan dengan beredarnya Statuta baru UI. Statuta baru yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI tersebut ditetapkan dengan Nomor 75 Tahun 2021.
Dilansir dari suaramahasiswa.com ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam salinan naskah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Salah satunya ialah pasal yang mengatur mengenai ketentuan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.
Pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada pasal 35 huruf c. Di pasal itu, disebutkan bahwa rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ ataupun swasta. Dengan kata lain, menjadi komisaris diperbolehkan.
Diketahui bahwa Ari Kuncoro sudah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020. Perbuatan Rektor UI yang secara sadar merangkap jabatan justru mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo.
Perubahan Peraturan Statuta UI tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi secara resmi pada 2 Juli 2021 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Pada tanggal yang sama aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Dilansir dari detik.com langkah pemerintah ini menimbulkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, salah satunya dari akademisi LIPI. Firman Noor, selaku Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI mengatakan bahwa perubahan Statuta UI bisa menghilangkan kepercayaan rakyat dan juga menguatkan pandangan miring terhadap penguasa.
“Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh berkuasa dari aturan di sekitar kita. Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala tekait dengan kepentingan kaum penguasa,” tutur Firman, mengutip dari detik.com.
Baca juga: Gratis, Biro Kemahasiswaan UMS Buka Layanan Konseling untuk Mahasiswa
Kontroversi seputar rangkap jabatan dan revisi Statuta UI yang terus menerus bergulir selama dua minggu ke belakang, berujung pada Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai wakil Komisaris Utama BRI. BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro dalam surat pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 22 Juli 2021.
Reporter : Jannah Arruum Sari
Editor : M. Sukma Aji






