
Lima belas tahun silam, tepatnya tahun 2010, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) telah mendeklarasikan posisi independen dari struktur SG-U. Artinya, sejak saat itu Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) tak lagi menginduk pada BEM-U.
Dalam artikel opini yang ditulis oleh kontributor dengan nama pena Surya, musababnya adalah FH menolak subordinasi terhadap arah politik BEM-U yang sering kali cenderung birokratis, kompromistis, dan tidak fokus pada kajian keilmuan. Pemisahan itu pun telah dilandasi oleh Undang-Undang Dasar Senat (UUDS) FH.
Di saat semua fakultas yang ada di UMS menginduk pada BEM-U—yang dipimpin oleh presiden BEM, dan gubernur di masing-masing fakultas—FH justru memilih memisahkan diri dari gerbong eksekutif lainnya. Bagi banyak mahasiswa yang tak paham konteks, adanya BEM yang independen di FH bagaikan sebuah anomali di student government kampus ini.
Tak seperti fakultas-fakultas lainnya yang dipimpin oleh gubernur, meski kancahnya hanya pada fakultas, BEM FH dipimpin oleh presiden, seperti negara dalam negara. Namun, deklarasi independensi itu tak menjadi masalah sepanjang sudah memiliki legalitas dan sudah dilegitimasi oleh landasan hukum.
Sayangnya, sikap separatisme itu tidak lahir tanpa kritik. Belakangan, buah bibir mengenai independensi FH kembali mencuat karena dipersoalkan oleh banyak orang—ada mahasiswa FH yang bergabung dalam struktur SG-U. Padahal, dalam UU pun telah diatur dalam AD/ART Kama di pasal 17 tahun 2020, bahwa keanggotaan DPM mencakup semua fakultas yang ada di UMS, 12 fakultas termasuk Fakultas Hukum.
Di antara kritik itu adalah pembahasan mengenai posisi dan makna independensi senat FH yang perlu dikaji ulang secara komprehensif (terutama di kalangan mahasiswa secara umum) demi menghindari bias makna. Sebab, bias makna rentan muncul ketika terdapat pihak yang mempermasalahkan mahasiswa FH yang bergabung dalam struktur SG-U, sedangkan mahasiswa FH yang aktif di UKM-U—yang juga berada di bawah struktur SG-U—tidak pernah menjadi sorotan.
Selain itu, adanya asumsi dan stigma sentimen turun-temurun bahwa independensi FH hanya merupakan warisan ideologis dari kelompok tertentu yang mendominasi sejak lama, juga harus dibereskan. Agar sentimen itu tidak terus langgeng mengakar di banyak benak mahasiswa, maka perlu ada argumen bantahan untuk mematahkan sentimen itu. Senat FH mungkin perlu turun tangan untuk mengklarifikasinya secara intelektual dan diuji secara terbuka di ruang publik.
Pijakan rasional dan konstitusional yang utuh harus dipastikan supaya polemik independensi FH tidak terus berulang. Maka, kami mengafirmasi perlunya sebuah forum khusus untuk duduk dan membedah bersama-sama mengenai masing-masing statuta antara kedua negara ini, demi segera menghasilkan titik temu: sebuah pemahaman resmi yang direkognisi oleh publik.
Sebab, hukum tak akan bisa berjalan dengan semestinya apabila terdapat perbedaan tafsir. Di sisi lain, adanya forum terbuka nantinya dapat menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa lainnya. Terlebih, salah satu negaranya adalah fakultas hukum, maka, kecakapan dalam mengkaji dasar hukum sudah menjadi sebuah keniscayaan bagi mereka.
Ini adalah saatnya senat FH, dengan bijaksana, membereskan polemik ini. Supaya besok-besok, polemik semacam tidak usah terulang lagi.






