LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com – Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) digugat oleh sejumlah mahasiswa yang terkena drop out (DO) selama masa pandemi. Gugatan dilayangkan oleh 19 dari 69 mahasiswa yang diberhentikan pada masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PKN STAN yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lainnya. Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi (IP) di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu, akan otomatis masuk daftar DO di setiap penghujung semester tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.

STAN sebelumnya telah mengumumkan drop out kepada 69 mahasiswa pada 17 Maret 2021 lalu. Sejumlah mahasiswa tersebut menilai langkah STAN kurang bijak, karena melakukan DO di masa pandemi yang mengharuskan mahasiswa menerima proses pembelajaran dari jarak jauh.

Puluhan mahasiswa tersebut diberhentikan karena dianggap tidak mencapai standar kelulusan yang berlaku di STAN. Sebanyak 19 mahasiswa di antaranya keberatan dan menggugat keputusan DO tersebut.

Selama pandemi, STAN tidak memberikan keringanan dalam pemberlakuan PJJ, oleh karena itu sejumlah mahasiswa merasa keberatan dengan adanya DO di masa pandemi. Dilansir dari detik.com, salah satu perwakilan mahasiswa yang melayangkan gugatan, Bernika Putri Ayu Situmorang, menyatakan bahwa pemecatan terhadap dirinya dan 68 mahasiswa lainnya dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.

Ia merasa tidak keberatan jika syarat tersebut masih diberlakukan dalam masa pembelajaran normal. Pasalnya, kata Bernika Putri, di masa pandemi pembelajaran tidak berjalan dengan normal dan proses kegiatan PJJ terdapat kendala dalam mengikuti perkuliahan.

“PJJ ini memang sangat menyulitkan, bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan dosen. Tetapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup,” ujarnya, mengutip dari detik.com.

Baca Juga: Ikuti PKKM 2021, 3 Prodi UMS Berhasil Masuk dan Lolos Seleksi

Menurut Bernika Putri, metode belajar jarak jauh selama pandemi membuat dirinya kesulitan mengikuti perkuliahan. “Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran. Kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ,” tutur Putri.

Dilansir dari cnn.indonesia.com, gugatan tersebut dilayangkan oleh 19 mahasiswa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan terdaftar pada 14 Juni lalu. Dalam gugatan tersebut, mahasiswa meminta pihak tergugat Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto untuk menunda pelaksanaan pengumuman No. PENG-31/PKN/2021. Pengumuman tersebut, berkaitan dengan kelulusan dan ketidaklulusan mahasiswa semester gasal Prodi Diploma III dan IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021 tertanggal 17 Maret 2021.

STAN juga dinilai telah mengabaikan instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,  agar perguruan tinggi tidak memecat mahasiswa selama pandemi. Para mahasiswa yang terkena DO mengharapkan STAN mengindahkan pernyataan Nadiem Makarim tersebut.

Damian Agata Yuvens, selaku Kuasa Hukum 19 mahasiswa PKN STAN mengatakan, bahwa dunia pendidikan tidak peka terhadap mahasiswa. Menurutnya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi tersebut.

“Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” tutur Damian, mengutip dari detik.com.

 

Reporter         : Jannah Arruum Sari

Editor             : Mulyani Adi Astutiatmaja

 

 

Also Read

Tinggalkan komentar