
Pabelan-online.com, UMS – Surat yang dilayangkan kepada UNICEF sebagai sikap atas kegagalan negara dalam bertanggung jawab atas menjamin hak pendidikan anak, mengenai tragedi kemanusiaan yang menimpa anak di Nusa Tenggara Timur pada Kamis (6/2/2026), itu dinilai salah alamat oleh petugas WHO di Indonesia. Sebab, pengawasan Konvensi Hak Anak berada di bawah mandat PBB.
Petugas Nasional untuk WHO Indonesia, Rodri Tanoto mengatakan sebaiknya surat ini diarahkan kepada United Nation (UN) Committee on the Rights of the Child (CRC), bukan UNICEF. Sebab, kata Rodri, Konvensi Hak Anak disepakati di Sidang Umum PBB (UNGA), dan diawasi pelaksanaannya oleh Komite di atas.
“UNICEF, sesuai namanya, adalah lembaga yang mengelola dana untuk Hak dan Kesejahteraan Anak, namun tidak punya wewenang mengawasi Konvensi ini,” tulisnya di akun X miliknya pribadi @RodriChen pada Sabtu (7/2/2026). Namun demikian, ia tetap mengapresiasi BEM UGM atas perhatian besarnya kepada Hak Anak.
Pada 5 Februari lalu, BEM UGM melayangkan surat terbuka BEM UGM yang ditujukan kepada UNICEF terkait tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang anak kecil berusia 10 tahun berasal dari provinsi NTT yang diduga atas ketidak mampuan membeli pena dan buku.
“Dunia macam apa yang kita tinggali saat seorang anak kehilangan nyawanya hanya karena ia tidak mampu membeli pena dan buku?” tulis BEM UGM dalam surat tersebut dalam bahasa Inggris, Kamis (5/2/2026).
Kepada Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell, BEM UGM menyatakan kebijakan presiden dinilai tidak memenuhi tanggung jawab negara atas hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, setara dan berkeadilan untuk anak anak bangsa indonesia yang secara acuh tak acuh mampu menghilangkan kehidupan.
“Kami mendesak UNICEF untuk memperkuat perannya di Indonesia dengan mengadvokasi kebijakan perlindungan anak yang lebih kuat, menjaga anggaran pendidikan, dan menjamin masa depan setiap anak,” tulis BEM UGM.
Lewat surat itu, BEM UGM juga mengkritik Presiden Prabowo Subianto bahwa penderitaan dan kematian yang seharusnya bisa dicegah tidak boleh terjadi akibat kegagalan kebijakan.
“Dan yang terpenting, bantu kami untuk menyampaikan kepada Prabowo Subianto betapa bodohnya dia sebagai Presiden. Kebodohannya telah menimbulkan masalah fundamental yang berujung pada hilangnya nyawa tak berdosa—sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak termaafkan,” tegas BEM UGM.
Reporter: Fatima Anutya
Editor: Muhammad Farhan







