
Pabelan-online.com, UMS – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menanggapi wacana pembatasan kuota calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal itu tidak memengaruhi jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru di UMS.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan telah meminta PTN untuk membatasi rekrutmen mahasiswa baru. Menurutnya, PTN seharusnya menerima mahasiswa dengan kuota dan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Wakil Rektor 1 (WR1) UMS Ihwan Susila menyampaikan bahwa keputusan mengenai pembatasan kuota mahasiswa merupakan langkah yang baik dan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurutnya, pembatasan kuota mahasiswa dapat berdampak positif untuk menjaga rasio keseimbangan antara tenaga pengajar dan mahasiswa.
“Sekali lagi kita berbicara mengenai kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dirasa belum seperti pendidikan-pendidikan di negara-negara maju. Mereka juga memiliki kriteria dalam proses belajar mengajarnya, terutama di dalam rasio antara dosen dengan mahasiswa,” ujarnya, Jumat (20/2/26).
Selain berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia, Ihwan menambahkan, keputusan ini juga berdampak positif bagi UMS. Meski demikian, ujarnya, hal itu tidak memengaruhi jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru di UMS. Sebab, ketika kuota PTN dibatasi, mereka yang ingin memilih perguruan tinggi yang baik, kata Ihwan, UMS akan jadi pilihan.
“Kita juga punya standar kualitas pendidikan, pembelajaran dihitung juga sumber daya manusianya, sehingga kita tetap sesuai dengan apa yang telah kita sepakati dan putuskan di UMS,” imbuhnya.
Ia berharap, perguruan tinggi di mana pun, terutama di PTN bisa fokus pada kualitas pendidikan. Terlebih, di dalam tridarma sudah dijelaskan bahwa pendidikan tidak hanya sekedar mengajar, tetapi juga melalui penelitian dosen, pengabdian masyarakat, termasuk dengan kemahasiswaan.
“Saya yakin ke depan kualitas pendidikan di Indonesia akan lebih baik dan termasuk dampak pada perguruan tinggi swasta yang mungkin mereka selama ini berkurang jumlah pembatasannya. Jika tidak dibatasi, mereka akan memilih perguruan tinggi negeri lainnya,” tutupnya.
Kepala Biro Administrasi Akademik (BAA) Triyono menyampaikan, sampai dengan saat ini, pihaknya belum mendapat informasi resmi tentang wacana pengurangan kuota PTN dari kementerian. Menurutnya, kebijakan yang ada bukan mengenai pengurangan kuota, melainkan pembatasan waktu penerimaan pendaftaran PTN.
“Jadi tidak ada pengurangan, tetap seperti tahun kemarin,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Triyono menyebut bahwa secara umum, struktur pendidikan tinggi di Indonesia ada dari negeri dan swasta. Ada yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan data Kemendikbud, jumlah mahasiswa yang terdaftar di negeri tahun sebelumnya berkisar 3.634.000, sedangkan yang terdaftar di perguruan tinggi swasta yang di bawah kemendikbud, yaitu kurang lebih 4.674.000.
“Jumlah mahasiswa di perguruan tinggi swasta memang lebih banyak, tetapi jumlah perguruan tingginya juga jauh lebih banyak dibandingkan perguruan tinggi negeri,” jelasnya.
Triyono menambahkan, kebijakan dari kementerian itu baik dan tetap gradual (bertahap-red). Pembatasan waktu pendaftaran dilakukan, katanya, agar perguruan tinggi swasta tetap memiliki kesempatan untuk menerima mahasiswa baru.
“Mahasiswa masih punya banyak pilihan, masih punya kesempatan karena kalau nunggu-nunggu juga mepet. Takutnya nanti keburu ditutup pendaftarannya,” ujarnya.
Reporter: Aulya Rahma Santi
Editor: Fauziah Salma Anfihar





