
UMS, pabelan-online.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service menuai reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari pihak kampus. Rektor UI turut menanggapi atas kritikan tersebut dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pengurus BEM.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya mengakui kedaulatan rakyat, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjamin kebebasan berpendapat.
Namun, kondisi saat ini sangatlah berbanding terbalik dengan apa yang dituliskan dalam peraturan. Kebebasan berpendapat dibungkam melalui pasal karet dari UU ITE, aparat semakin semena-mena menangkap warga yang pandangan politiknya tidak sejalan dengan pemerintah. Pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tetapi juga datang dari kampus, seperti yang sedang terjadi saat ini.
Dilansir dari cnnindonesia.com, sejumlah pengurus BEM UI dipanggil Direktur Kemahasiswaan setelah mengkritik Presiden Indonesia. BEM UI menjuluki Jokowi dengan sebutan The King of Lip Service alias raja membual. Julukan tersebut diberikan kepada Jokowi karena dinilai sering mengobral janji manis yang kerap kali tidak direalisasikan.
Leon Alvinda Putra, selaku Ketua BEM UI mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan kampus, pihak BEM sudah menjelaskan secara terang maksud dan tujuan mengenai kritik terhadap presiden yang disampaikan melalui media sosial Twitter.
“Saya tadi mengikuti pertemuan bersama wakil saya, ketua dan wakil ketua DPM. Pihak UI meminta keterangan dari kami, mengapa posting itu, tujuannya apa. Kami sudah jelaskan juga di situ,” ungkap Leon, mengutip dari cnnindonesia.com.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Buka Program MSIB, Beri Bekal Mahasiswa di Dunia Profesi
Ia juga menegaskan bahwa pihak BEM tidak akan menurunkan postingan tersebut meski ada panggilan dari direktur. Sementara itu, pihak UI akan menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan di tingkat pimpinan. Dalam pertemuan tersebut, belum dapat dipastikan apakah nantinya pihak BEM akan turut diundang atau tidak.
“Jadi, kami lebih banyak memberikan keterangan dan menegaskan postingan tersebut tidak akan kami take down. UI akan membahasnya sesuai tata kelola universitas dan kemungkinan akan ada konsekuensi terhadap teman-teman BEM,” tutur Leon, mengutip dari cnnindonesia.com.
Dilansir dari instagram @persmahasiswa, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas postingan yang dipublikasikan oleh Bem UI. Poster yang telah diunggah pada 26 Juni 2021 sekitar jam 18.00 WIB di akun BEM UI tersebut, diduga mencantumkan foto dan janji-janji kebohongan Presiden Joko Widodo.
Pemanggilan pengurus BEM UI ini berdasarkan surat undangan nomor: 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 yang bersifat penting dan segera. Dengan pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Ditmawa lantai 1 pada 27 Juni lalu pukul 15.00 WIB.
Refo Deniro Kastalo, selaku Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) turut serta memberikan pendapatnya terkait hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut adalah suatu hal yang wajar karena pihak BEM juga sudah menjelaskan bahwa kritikan berdasarkan janji-janji presiden yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Terdengar lucu ketika pihak rektorat memanggil cuman karena postingan tersebut. Tidak ada alasan yang kuat karena postingan tersebut cuman mempertanyakan janji-janji dari presiden. Untuk pemerintah dan pejabat negara harusnya lebih paham lagi tentang kritikan yang disampaikan,” tuturnya, Senin (28/6/2021).
Reporter : Jannah Arruum Sari
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja






