Tiga Tahanan Politik (tapol) akan melakukan persidangan, dan lima lainnya akan menjadi saksi persidangan. (9/2) Foto: LPM Pabelan/ Mutiara Aisyah

Pabelan-online.com, UMS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam agenda pemeriksaan saksi penuntut umum pada Sidang Tahanan Politik (Tapol) Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji pada Senin, 9 Februari 2026. Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi menilai keterangan para saksi justru memperjelas bahwa ajakan yang beredar di media sosial lebih mengarah pada ajakan berkumpul, bukan ajakan melakukan kerusuhan. 

Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi, di antaranya, Inisial PS, MD, MI, RF, RE, RA, dan FY. 

Putra selaku saksi dari kepolisian menerangkan dirinya membuat laporan atas peristiwa kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) pada 29 Agustus 2025, siang hingga malam hari sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Ia mengaku saat itu sedang menjalankan piket 1×24 jam dan memperoleh informasi kerusuhan melalui Handy Talk (HT).

PS menyebut ada dugaan tindak pidana menghasut di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Ia menambahkan pihaknya juga melakukan patroli siber pada 29 Agustus 2025 lalu. 

“Di medsos sangat berpengaruh di kejadian chaos itu,” ujarnya dalam persidangan pada Senin, (9/2/2026).

Ia menilai, terdapat selebaran ajakan berkumpul yang beredar di media sosial dan berkaitan dengan unjuk rasa. Namun, ia mengaku tidak dapat mengingat secara detail isi selebaran yang dimaksud, termasuk akun media sosial yang mengunggah flyer tersebut. 

“Kebanyakan isinya ajakan untuk berkumpul,” ucap PS.

Dalam keterangannya, PS menyatakan pelaporan tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan dilakukan setelah ada perintah dari atasan melalui lisan. Ia juga menyebut tidak memiliki surat tugas khusus untuk membuat laporan. 

“Surat tugas untuk pembuatan laporan tidak ada,” kata PS.

MD, saksi lain memberikan keterangan terkait kehadirannya dalam aksi. MD menyebut mengetahui adanya ajakan unjuk rasa dari akun Instagram  @assurakarta1923. Ia mengaku juga tergabung dalam grup WhatsApp Budal Ngetan dan grup Tanpa Udan yang berisi lebih dari 100 orang terkait agenda unjuk rasa.

Ia menerangkan dirinya berangkat dari Boyolali menuju Solo dengan cara menumpang truk bersama teman-temannya. Setibanya di kawasan Manahan, menjelang magrib, ia melihat aksi di Mako Brimob sudah usai. Dimas dan rekannya bergerak menuju Slamet Riyadi setelah mendapat informasi perpindahan lokasi massa. Tiba di sana, ia mengaku situasi sudah kacau dengan gas air mata, lemparan, serta pembakaran. 

“Saya sampai Slamet Riyadi sudah anarkis,” ucapnya saat dimintai keterangan di ruang persidangan, Senin (9/2/2026).

Ia juga mengaku mendengar teriakan massa seperti “polisi bajingan” dan “polisi pembunuh”. Selain itu, ia menyebut ada provokasi saat seorang polisi jatuh. “Ayo serang, Mas!” seru Dimas menirukan ucapan yang ia dengar. 

MD mengaku tidak melihat langsung pelaku pelemparan molotov, tetapi ia melihat adanya lemparan tersebut. Di lokasi kejadian, ia terkena tembakan gas air mata yang mengenainya. Menurutnya, gas air mata membuat situasi semakin kacau. 

“Saya merasa panas, perih, sudah hampir pingsan,” tuturnya.

Usai agenda pemeriksaan saksi, perwakilan Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi menyampaikan, keterangan para saksi justru memperjelas bahwa ajakan yang beredar di media sosial lebih mengarah pada ajakan berkumpul, bukan ajakan melakukan kerusuhan. Mereka juga menyoroti adanya perintah pimpinan dalam pembuatan laporan serta menilai terdapat konflik kepentingan karena pelapor berasal dari institusi kepolisian. 

“Karena dia penyidik juga pelapor. Itu menurut saya, tidak etislah karena bagaimanapun, namanya penyidik harus independen,” ujar Badrus Zaman, salah satu advokat terdakwa, Selasa (9/2/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Kamis, 12 Februari 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Reporter: Mutiara Aisyah Maharani

Editor Aqnan Syandi Syahsena

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar