Menyoal rencana pemerintah melalui Rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kawasan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yakni Rempang Eco City tidak sedikit menuai respon khalayak masyarakat atas tindakan represifitas aparatur petugasnya.
Hal tersebut didasari banyaknya warga dan anak-anak yang mendapat perlakuan ancaman dan kekerasan. Tindakan-tindakan aparatur pemerintah kepada warga Pulau Rempang semakin menjadi bukti bahwa tugas untuk melindungi, mengayomi, memberikan kesejahteraan tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik. Keadaan yang terjadi justru berbanding terbalik dengan tugas yang seharusnya dijalankan.
Pada dasarnya kebijakan yang tengah diambil pemerintah sudah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyatnya. Jika memang niat awal daripada pemerintah ingin memeratakan ekonomi melalui perencanaan kawasan Rempang Eco City, namun perlu diperhatikan agar masyarakat tidak dirugikan atas kebijakan tersebut. Terlebih pemerintah perlu selalu mengkaji dengan matang tiap-tiap kebijakannya.
Berkaca juga pada aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Batam (AMB) menuntut permasalahan Pulau Rempang. Tentunya permasalahan yang melibatkan kepentingan rakyat tidak terlepas dari sosok mahasiswa yaitu sebagai penggerak dan kontrol isu-isu sosial turut mengawal atas kebijakan pemerintah.
Bilamana kebijakan yang dirumuskan malah membebankan masyarakat, di situlah mahasiswa dengan idealismenya hadir untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah supaya lebih berpihak pada masyarakat.
Sebagai mahasiswa sudah seharusnya tidak hanya aktif dalam menyoal permasalahan di lingkungan kampusnya, tetapi juga peka terhadap permasalahan di masyarakat. Karena jika bukan mahasiswa sebagai generasi penerus, siapa yang akan memberikan kecaman atas kebijakan pemerintah yang sudah tidak lagi berpihak pada masyarakat?
Pengawalan mahasiswa diharapkan mampu memberikan kritikannya terhadap kebijakan pemerintah, sehingga rumusan kebijakan tersebut nantinya tidak menjadi boomerang bagi masyarakat Pulau Rempang.
Sejatinya rumusan-rumusan kebijakan pemerintah harus untuk kepentingan daripada rakyatnya, bukan kepentingan individu maupun mayoritas kelompok tertentu. Jika rakyat harus menderita atas rumusan kebijakan tersebut, akan menjadi sesuatu yang sia-sia kebijakan yang ada jika tetap terus dijalankan.