
Ide Kemenristekdikti untuk melakukan inventarisasi data pribadi pegawai perguruan tinggi, dosen, hingga mahasiswa, mendapat feedback dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari antaranews.com, Anwar Abbas selaku Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), beranggapan bahwa kebijakan yang akan diterapkan Kemenristekdikti mengenai pendataan data diri berupa nomor telepon dan media sosial mahasiswa dapat menurunkan kualitas kreativitas dan kritisisme kampus.
“Masalah ini harus bisa didudukkan dengan baik, karena jelas bisa berdampak buruk, bahaya, dan menimbulkan malapetaka bagi kehidupan bangsa karena bisa memasung kreativitas dosen dan mahasiswa,” tutur Anwar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan kebijakan baru dengan inventarisasi data pribadi mahasiswa untuk menangkal radikalisme. Pemanfaatan data tersebut kabarnya hanya akan dilakukan jika terjadi persoalan radikalisme dan intoleransi saja, bukan pemantauan aktivitas media sosial setiap hari.
Baca Juga Media Sosial Dosen Hingga Mahasiswa Akan Didata, Menristek: Ingin Menangkal Radikalisme
“Sebagian pihak merasakan ini berlebihan, membuat dosen, mahasiswa, dan karyawan perguruan tinggi berada dalam ketakutan, dan itu mengganggu kemerdekaan dan kebebasan berbicara yang menjadi ciri dan watak akademis kampus,” ujar pria yang dulu sempat dikenal sebagai Bendahara Umum PP Muhammadiyah ini.
Anwar juga menilai, akses yang tergolong radikal dan intoleran masih abu-abu. Menurutnya, Kemenristekdikti harus memaparkan sejelas mungkin definisi radikalisme dan intoleransi bagi mereka, serta tindakan apakah yang tergolong dalam radikalisme dan intoleransi.
Hal ini tidak lain untuk mencegah agar tidak menimbulkan salah penafsiran dan kesalahpahaman antar golongan ketika berbeda pendapat dan pandangan. Ia pun tidak mengamini bila alasan radikalisme dan intoleransi menjadi pasal karet yang bisa mengkriminalisasi pihak yang pendapatnya berbeda dari golongan tertentu.
Reporter : Ayu Arlinda
Editor : Annisavira Pratiwi






