
Perjuangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menuntut pencabutan skorsing 31 mahasiswa dan pemulihan hak mereka telah mencapai titik krusial dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI pada 18 November 2024.
Dalam RDPU, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, pencabutan SE No. 3652 yang menyempurnakan SE No. 2591. Kedua, evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Agama terhadap kebijakan kampus di bawah naungannya. Ketiga, pengawasan ketat terhadap proses peradilan agar berjalan independen. Keempat, pemulihan status lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang dibekukan melalui SK No. 3150 tahun 2024.
Masalah ini bermula dari Surat Edaran (SE) No. 2591 yang mengatur mekanisme penyampaian aspirasi mahasiswa secara ketat, termasuk kewajiban memperoleh izin dari pimpinan universitas sebelum melakukan demonstrasi. Kebijakan ini dianggap membungkam kebebasan berekspresi. Namun ketika mahasiswa menggelar aksi menuntut pencabutan SE tersebut, alih-alih mendengarkan aspirasi, pihak kampus justru menjatuhkan skorsing kepada mahasiswa.
Kasus di UINAM bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Kebijakan serupa dapat dengan mudah muncul di kampus-kampus lain, menciptakan lingkungan akademik yang berada di bawah bayang-bayang otoritarianisme. Perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi pusat kebebasan berpikir, justru terancam berubah menjadi alat kontrol kekuasaan.
Dalam konteks ini, pandangan Tan Malaka, memberikan perspektif yang relevan. Tan Malaka menegaskan bahwa demokrasi adalah fondasi dari kebebasan berpikir—simbol yang menunjukan setiap manusia merdeka atas diri mereka sendiri. Ia percaya bahwa tanpa kebebasan tersebut, masyarakat akan terjebak dalam apa yang ia sebut sebagai “kediktatoran atas pikiran,” di mana kebijakan otoriter hanya akan melahirkan stagnasi dan ketidakadilan.
Perjuangan ini bukan sekadar soal 31 mahasiswa yang diskors, tetapi tentang mempertahankan prinsip kebebasan akademik yang fundamental bagi demokrasi. Demokrasi yang dibungkam di kampus adalah cerminan kemunduran bangsa.
Perguruan tinggi yang gagal menjamin kebebasan ini berpotensi memunculkan kekerasan akademik, sebagaimana diungkapkan Opang dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI). Ia menegaskan bahwa kampus seperti itu cenderung berada di bawah kendali elit kekuasaan, dengan UIN Alauddin Makassar sebagai salah satu contohnya.
Penting untuk melihat kasus ini sebagai refleksi terhadap kondisi pendidikan tinggi di Indonesia. Pembatasan kebebasan akademik di perguruan tinggi, seperti yang terjadi di UINAM, berpotensi menciptakan budaya pembungkaman sistematis.
Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi wadah diskusi kritis dan aspirasi justru menjelma sebagai instrumen kontrol yang menjauhkan mahasiswa dari haknya. Tindakan ini juga mencoreng prinsip dasar pendidikan tinggi yang berlandaskan pada kebebasan akademik.
Pihak UINAM diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan mencabut surat skorsing, mengembalikan hak mahasiswa, serta membuka ruang dialog yang sehat. Rektor dan seluruh pemangku kebijakan di universitas perlu menyadari bahwa mahasiswa adalah aset bangsa yang harus dilindungi, bukan dibungkam.
Langkah-langkah yang dilakukan mahasiswa, organisasi pendamping, dan lembaga hukum perlu dilakukan dalam memperjuangkan keadilan. Perjuangan ini bukan hanya untuk 31 mahasiswa UINAM, tetapi juga untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap menjadi hak fundamental di semua institusi pendidikan Indonesia.
Pendidikan tinggi harus menjadi ruang bagi tumbuhnya pemikiran kritis, bukan zona larangan untuk bersuara. Jika pendidikan terus direpresi, bagaimana masa depan generasi penerus bangsa dapat terbentuk dengan baik?
UINAM dan perguruan tinggi lainnya harus belajar dari krisis ini dan memperbaiki sistem agar sejalan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia.
Harapan ke depannya, 31 mahasiswa yang menjadi korban skorsing tidak dirundung kesulitan, tetap bijak menilai situasi ini, dan terus memperjuangkan hak mereka. Jika kebebasan akademik dapat dipulihkan, maka harapan untuk masa depan pendidikan yang demokratis akan hidup.






