
Kiranya kita semua pernah mendengar kredo kebebasan bersuara, dan bisa mafhum serta sepakat bahwa kebebasan menyuarakan pendapat sepenuhnya didukung di Indonesia. Dalam praktiknya, medium untuk menyebarluaskannya bisa dengan apa saja, salah satunya cara institusional.
Namun sampai hari ini saja, hak kebebasan berpendapat rupanya masih belum bisa dijamin secara utuh. Badan Otonom Pers Mahasiswa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) baru saja menjadi korban usai menerbitkan publikasi bertajuk “Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan”.
Melalui unggahan Pride Month tersebut, Suma UI menyoroti adanya diskriminasi dan persekusi yang dialami sebagian komunitas LGBTQ+ di Indonesia, termasuk di lingkungan kampus. Dalam beberapa jam saja pasca publikasi itu terbit, unggahan tersebut dipenuhi hingga puluhan ribu komentar warganet. Konten tersebut diserbu caci maki hingga sumpah serapah, sampai akhirnya akun Instagram resmi @sumaui menarik unggahan tersebut dari peredaran.
Masalahnya, batas antara protes terhadap publikasi Suma UI tak selesai di media sosial saja. Serangan itu menerobos, bahkan telah menyasar keselamatan dan kehidupan nyata jurnalis Suma UI. Ini jelas keterlaluan.
Persoalan lain yang mengemuka adalah kegagapan publik dalam membedakan pernyataan institusional Suma UI sebagai pers mahasiswa atau media mahasiswa, dengan sikap kampus alias Universitas Indonesia. Mereka menuding bahwa apa yang disuarakan Suma UI juga merupakan sikap bahkan representasi dari UI.
Buntutnya, Suma UI pun dipanggil rektorat dan diminta menghapus unggahan tersebut dari media sosial, khususnya X. Padahal, sekali lagi, kampus tak punya hak menganulir penerbitan pemberitaan tersebut. Apa kepentingannya sampai-sampai UI turut mengkhawatirkan kelatahan publik yang salah paham menilai pernyataan instansi?
Mengingat, aktivitas jurnalistik mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan pers yang dijamin dalam berbagai ketentuan, termasuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kemenristekdikti No. 1955/E2/HM.00.05/2024 tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selanjutnya, pada 15 Juni 2026, hasil pertemuan pimpinan Suma UI dengan pihak universitas—yang melibatkan Kantor Organisasi Kemahasiswaan (KOK) UI; Direktorat Manajemen Risiko, Transformasi Budaya, dan Tata Kelola; Direktorat Humas, serta sejumlah pihak lainnya—membuat Suma UI memutuskan untuk menurunkan publikasi tersebut.
Di sisi lain, adalah sebuah ironi ketika kampus sekaliber UI justru menekan persma agar menurunkan karya jurnalistiknya sendiri. Kampus tampak mengabaikan kepentingan hak menyuarakan pendapat yang dimiliki Suma UI—memoles citra demi menuruti kelatahan publik rupanya jauh lebih utama ketimbang hak kebebasan berekspresi mahasiswanya sendiri. Alih-alih dibalas dengan argumentasi dan dialog, karya jurnalistik mereka justru dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan individu yang mengerjakannya.
Memang, ada banyak pihak yang mengecam komunitas atau gerakan LGBTQ+—dan itu bisa dimengerti. Sejumlah kampus besar bahkan terang-terangan mengecamnya.
Namun, memprotes, mengkritik, dan menentang ideologinya adalah satu hal, sementara mengintimidasi, meneror, hingga mengancam keselamatan orangnya adalah persoalan lain—dan itu jelas tidak bisa dibenarkan. Mau bagaimanapun, menjunjung hak kenyamanan dan kesejahteraan bersama adalah tanggung jawab siapa pun.
Cara dewasa menghadapi perbedaan jelas bukan dengan kill the messenger. Itu adalah upaya primitif dan ketinggalan zaman, maka buang jauh-jauh cara itu. Alangkah baiknya, tatkala hendak menentang suatu ideologi atau pemikiran, agaknya kita perlu membiasakan diri, secara dewasa menyampaikan kritik, tak peduli sekeras apa pun isinya—sepanjang tidak mengada-ngada dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan catatan, melawan dengan intimidasi, teror, dan represi bukanlah bentuk pertanggungjawaban sama sekali, melainkan sepenuhnya tindak kriminal.






